Barito Selatan, Jelajah.co – Menanggapi rumor dugaan jual beli jabatan yang beredar di sejumlah pemberitaan media dalam beberapa minggu terakhir, Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan memberikan keterangan. Inspektur Daerah Barsel, Yuristianti Yudha, S.Hut, M.M, CGCAE, pihaknya telah melakukan langkah profesional sesuai prosedur pengawasan internal.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Yuristianti Yudha menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan Pengembangan Informasi Awal (PIA) berupa pemanggilan Awal sebagai bahan Pemeriksaan Khusus terhadap 213 orang PNS yang dilantik pada tanggal 12 Agustus 2026 lalu. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri di Aula Sekda, yang terdiri dari 47 orang pengukuhan, 55 orang mutasi, dan 111 orang promosi jabatan administrator dan pengawas.
Dijelaskan Yuristianti, PIA merupakan proses awal pengumpulan bukti-bukti, analisis dan identifikasi masalah sebelum dilakukan Pemeriksaan Khusus. “Pemanggilan sejumlah PNS tersebut terbatas pada permintaan keterangan awal,” jelasnya.
Permintaan keterangan tersebut dilakukan dengan pemanggilan menghadap Tim Pemeriksa Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) pada Inspektorat Kabupaten Barito Selatan. Sampai saat ini, proses PIA belum membuktikan rumor jual beli jabatan, pembuktiannya di Pemeriksaan Khusus. Ucapnya.
Lebih lanjut, Yuristianti mengatakan pihaknya juga telah melakukan verifikasi data-data terkait pelantikan tersebut. Dari hasil pengembangan informasi awal ini, nantinya akan disusun laporan dan disampaikan kepada Bupati Barito Selatan sebagai pimpinan daerah.
“Dari hasil keterangan ini akan kami sampaikan ke Bupati, apakah benar atau tidak terkait dengan jual beli jabatan yang disinyalir beberapa media belum dapat dibuktikan pada tahap ini karena prosesnya terbatas pada pengumpulan keterangan dan bukti-bukti pendukung. ” ucapnya.
Tanti yang akrab di panggil, menjelaskan bahwa kegiatan saat ini bukanlah pemeriksaan, melainkan tahap awal untuk memastikan kebenaran informasi. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk tidak membangun opini publik yang tidak sesuai fakta dan menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berjalan di Inspektorat. (Abeh)








