Way Kanan, Jelajah.co – Kejaksaan Negeri Way Kanan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Way Kanan pada Rabu (19/11/25).
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang rampasan negara tidak dapat digunakan kembali sebagaimana fungsinya. Proses ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Pedoman Pemulihan Aset.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, penimbunan, dan cara lain sesuai ketentuan teknis.
Menurut Rifqi, tindak pidana narkotika di Kabupaten Way Kanan masih cukup tinggi, sehingga berdampak pada banyaknya barang bukti narkotika yang harus dimusnahkan. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Pasal 270 KUHAP, di mana Kejaksaan bertindak sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Sebanyak 20 perkara dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari sembilan perkara narkotika, sembilan perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), satu perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), serta satu perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tercatat seberat 0,4 gram. Diharapkan langkah ini dapat menekan peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya sesuai imbauan Presiden RI dalam perang melawan narkoba,” ujar Rifqi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan berharap sinergi lintas sektor semakin kuat.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir. Kami berharap kerja sama antar-stakeholder semakin kuat dalam penanganan perkara tindak pidana di Kabupaten Way Kanan,” katanya.
(Red)







