• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 4 Februari 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Kepala Biro HKLN Kemenag RI Reviu Statuta UIN Raden Intan Lampung

Redaksi by Redaksi
10 November 2025
in Lampung, Pendidikan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, jelajah.co – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menggelar kegiatan Reviu Statuta UIN RIL di Ruang Sidang Lantai 8 Gedung Academic & Research Center, Senin (10/11/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) Kementerian Agama RI, Imam Syaukani, S.Ag., M.H., sebagai narasumber.

Secara daring, Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan harapannya agar pembahasan statuta ini benar-benar tercerahkan.

BACA JUGA

Bersinergi dengan Honda, Karang Taruna Way Urang Gelar Servis Motor Gratis

2 Februari 2026

Triga Lampung Kembali Turun ke Jakarta, Bidik SGC

1 Februari 2026

Ia menegaskan bahwa tinjauan ulang terhadap statuta UIN RIL sangat penting dilakukan mengingat perkembangan pesat yang telah dicapai kampus dalam beberapa tahun terakhir.

“Beberapa tahun terakhir kampus kita mengalami kemajuan yang sangat pesat dan diakui banyak pihak. Karena itu, statuta perlu disesuaikan agar mampu menjadi kompas kepastian tata kelola, sekaligus memperkuat roda organisasi dan institusi agar berjalan lebih cepat, progresif, dan relevan dengan dinamika zaman,” ujarnya.

Rektor menambahkan bahwa rencana strategis (Renstra) Kementerian Agama saat ini hampir mencapai tahap final, sehingga perlu dicermati agar penyusunan statuta UIN RIL dapat selaras dengan arah kebijakan nasional.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Imam Syaukani dan tim dari Biro HKLN atas kesediaannya hadir dan memberikan masukan. Lebih lanjut, Prof. Wan Jamaluddin menjelaskan bahwa perkembangan UIN RIL secara kuantitatif dan kualitatif perlu mendapatkan dasar hukum yang kuat.

“Jumlah mahasiswa, dosen, dan guru besar meningkat signifikan, begitu pula dengan tenaga kependidikan, lembaga, pusat studi, fakultas, serta program studi baru. Semua itu harus terakomodasi dan memiliki pijakan legal formal dalam statuta yang baru,” paparnya.

Rektor juga menekankan pentingnya memperhatikan tren internasionalisasi perguruan tinggi, baik yang menjadi agenda strategis Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Ia mengaitkan momentum pembahasan statuta ini dengan peringatan Hari Pahlawan, sebagai bentuk semangat patriotisme dalam membangun kampus tercinta.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LPM UIN RIL, Bambang Irfani, Ph.D., menjelaskan bahwa proses penyusunan draf statuta telah melalui berbagai tahapan.

“Kami telah melaksanakan FGD dengan berbagai pihak, termasuk Prof. Slamet, serta melakukan reviu terhadap statuta lama. Catatan dan masukan dari pimpinan, senat, SPI, serta hasil diskusi internal telah kami evaluasi dan rumuskan ulang. Hari ini, kita melanjutkan diskusi untuk menyempurnakan hal-hal yang belum terakomodasi sebelumnya,” ungkapnya.
Dalam pemaparannya, Kepala Biro HKLN Kemenag RI, menegaskan pentingnya statuta sebagai “konstitusi perguruan tinggi.”
“Statuta adalah peraturan dasar yang menjadi jiwa perguruan tinggi. Di dalamnya termuat arah, tujuan, serta hak dan kewajiban seluruh sivitas akademika,” ungkap Imam Syaukani.
Ia menambahkan, setiap perubahan dalam statuta perlu mendapatkan perhatian serius. Sebab, Lanjut Imam, di dalamnya tidak hanya mengatur hal administratif seperti persyaratan jabatan, tetapi juga aspek akademik, visi, misi, dan nilai-nilai perguruan tinggi itu sendiri.

Previous Post

Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional 2025 kepada 10 Tokoh di Istana Negara

Next Post

MAN 1 Bandar Lampung!!! Tanamkan Nilai Perjuangan Pada Hari Pahlawan

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026

Serukan Penolakan BUP Luar, Warga Adat Kalahien Gelar Aksi di Jembatan Barito: “Kami Siap Melawan”

19 Januari 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Hampir Setahun Memimpin, Aktivis Nilai Kinerja Bupati Lampung Utara Jauh dari Janji Kampanye

12 Januari 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

Bersinergi dengan Honda, Karang Taruna Way Urang Gelar Servis Motor Gratis

2 Februari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.