Oleh: Cut Habibi (Sekretaris DPD AWPI Provinsi Lampung)
Ada satu kalimat yang kerap muncul setiap kali persoalan infrastruktur mangkrak dipertanyakan: “sudah dikoordinasikan.” Kalimat itu terdengar menenangkan, sopan, dan seolah menjanjikan harapan. Namun di Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, kalimat tersebut justru terasa seperti cara paling halus untuk mengelak dari inti persoalan.
Video yang beredar memperlihatkan pelajar dan warga menyeberangi sungai menggunakan perahu kecil yang sarat muatan. Tidak ada pelampung, tidak ada pengaman, hanya keberanian yang dipaksa oleh keadaan. Ini bukan peristiwa sesaat, melainkan rutinitas harian yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Ironisnya, di lokasi yang sama berdiri sisa-sisa proyek jembatan yang sejak awal digadang-gadang menjadi urat nadi aktivitas masyarakat. Proyek ini bukan baru kemarin direncanakan. Ia sudah dimulai sejak 2014 dan terus menyerap anggaran hingga hari ini, tanpa pernah benar-benar difungsikan.
Berdasarkan berbagai sumber dan dokumen anggaran, total dana yang telah terserap untuk proyek penghubung Desa Tanjung Tirto–Desa Kali Pasir diperkirakan mencapai Rp18 miliar hingga Rp29 miliar, melalui beberapa tahap pembangunan.
Pada Tahap II tahun 2021, proyek ini memiliki pagu anggaran sekitar Rp9,8 miliar. Kemudian dilanjutkan Tahap III tahun 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp9,2 miliar, yang dikerjakan oleh CV Usaha Famili.
Tahap terakhir ini difokuskan pada pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan timbunan sepanjang sekitar 100 meter.
Namun alih-alih memperkuat struktur jembatan, pekerjaan tersebut justru ambrol dan roboh, menambah daftar panjang kegagalan teknis proyek ini.
Yang lebih mencengangkan, di tengah kondisi jembatan yang masih mangkrak dan belum dapat dimanfaatkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dikabarkan kembali mengajukan usulan tambahan anggaran sekitar Rp10 miliar pada Februari 2025. Artinya, setelah dana puluhan miliar terserap tanpa hasil, solusi yang kembali ditawarkan adalah menambah anggaran bukan menuntaskan akar persoalan.
Kontradiksi itu semakin terang ketika pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di bawah kepemimpinan Ela Siti Nuryamah mengambil langkah besar dengan mengajukan pinjaman daerah senilai Rp300 miliar untuk menutup belanja daerah2026, dengan fokus pada sektor infrastruktur dan layanan publik.
Keputusan ini dijelaskan sebagai upaya percepatan pembangunan. Sebuah narasi yang terdengar progresif, bahkan berani. Namun justru di sinilah pertanyaan publik menemukan momentumnya: percepatan yang mana, dan infrastruktur yang mana?
Sebab di saat pinjaman jumbo diajukan atas nama pembangunan, proyek-proyek lama yang nyata-nyata vital seperti Jembatan Kali Pasir justru belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Jika utang daerah dijadikan instrumen percepatan, maka proyek mangkrak yang mengancam keselamatan warga seharusnya menjadi prioritas pertama. Bukan sekadar disebut dalam rapat, tetapi diselesaikan dengan keputusan yang tegas.
Pembangunan tidak diukur dari besar kecilnya pinjaman, melainkan dari keberanian menyelesaikan masalah yang sudah telanjang di depan mata.
Mengajukan utang Rp300 miliar tanpa menyelesaikan proyek Jembatan Kali Pasir yang mangkrak bertahun-tahun justru memperkuat kesan bahwa pemerintah lebih sibuk membangun narasi ketimbang menuntaskan kewajiban.
Kini, yang tersisa di Kali Pasir hanyalah tiang beton dan rangka besi berkarat, berdiri bisu di tengah aliran sungai. Ia bukan sekadar bangunan gagal, tetapi penanda bahwa kebijakan publik bisa berhenti tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Ketika persoalan ini dikonfirmasi, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat, serta menyebut rencana pembangunan “jembatan Merah Putih”.
Secara etika komunikasi, jawaban itu sah. Namun secara kepemimpinan, publik berhak bertanya: di mana keputusan dan tenggatnya?
Koordinasi bukanlah kebijakan. Ia hanya pintu masuk. Kepemimpinan diuji justru setelah koordinasi selesai pada keberanian mengambil keputusan, menetapkan prioritas, dan memastikan keselamatan warga tidak terus dijadikan taruhan.
Persoalan Kali Pasir terlalu sering dipindahkan dari satu alasan ke alasan lain: kontraktor berganti, struktur roboh, anggaran ditambah, lalu kembali ke meja koordinasi. Namun bagi pelajar yang menyeberang sungai setiap pagi, semua narasi itu tidak berarti apa-apa. Yang mereka hadapi adalah risiko nyata, bukan skema perencanaan.
Dalam sistem pemerintahan daerah, tanggung jawab akhir atas kebijakan pembangunan berada di tangan kepala daerah. Bukan pada kontraktor, bukan pula pada masa lalu. Kepala daerah dipilih untuk menyelesaikan persoalan, bukan sekadar menjelaskan mengapa persoalan itu terus tertunda.
Di sinilah publik mulai membaca sikap mengelak. Bukan mengelak dengan penolakan keras, tetapi dengan bahasa yang rapi dan administratif. Ketika anggaran sudah puluhan miliar terserap, namun jembatan tetap tak bisa dilewati, sementara solusi yang ditawarkan kembali berupa koordinasi dan penambahan dana, maka wajar jika publik mempertanyakan arah kepemimpinan.
Kali Pasir seharusnya menjadi alarm keras. Bukan hanya soal jembatan, tetapi tentang bagaimana keselamatan warga diposisikan dalam kebijakan. Jika proyek strategis dibiarkan mangkrak lebih dari satu dekade, maka masalahnya bukan lagi teknis, melainkan keberanian mengambil keputusan.
Tulisan ini bukan untuk menghakimi pribadi, apalagi menuduh pidana. Ini adalah kritik kebijakan. Kritik yang berdiri di atas data, jejak anggaran, dan realitas lapangan. Sebab setiap hari tanpa jembatan adalah hari ketika negara absen di seberang sungai.
Ketika pemimpin lebih sibuk menjelaskan proses daripada memastikan hasil, di situlah kepemimpinan mulai dipertanyakan. Dan ketika risiko terus dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian, publik berhak menyebutnya sebagai pengelakan bukan dengan amarah, tetapi dengan catatan sejarah. (Red)








