Oleh: A Zahriansyah A MA (Aktivis Antikorupsi, Pengamat Tata Kelola Hutan dan Lingkungan)
Lampung adalah wilayah dengan bentang daratan luas, kawasan hutan signifikan, serta posisi strategis sebagai penyangga ekologis Sumatra bagian selatan. Namun seluruh potensi itu nyaris kehilangan makna jika tidak ditopang oleh sumber daya manusia aparatur yang progresif, peka, dan mampu menerjemahkan visi kepemimpinan ke dalam kerja nyata.
Di tengah narasi pembenahan lintas sektor yang digaungkan pemerintahan Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, justru tampak paradoks besar di tubuh birokrasi terutama pada sektor kehutanan. Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menjadi contoh paling telanjang bagaimana miskinnya gagasan, lemahnya keberanian berinovasi, dan pendeknya cara berpikir aparatur dapat berubah menjadi ancaman serius bagi masa depan wilayah.
Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman, Register 22 dengan luasan sekitar 22 ribu hektare, sejatinya merupakan aset strategis. Ia adalah benteng ekologis, kawasan konservasi, sekaligus ruang potensial pengembangan ekonomi hijau. Namun hingga hari ini, kawasan sebesar itu gagal dikelola sebagai instrumen perlindungan lingkungan maupun penggerak kesejahteraan berbasis keberlanjutan.
Yang lebih memprihatinkan, publik justru disuguhi narasi sempit dari Dinas Kehutanan bahwa optimalisasi Tahura hanya diproyeksikan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah sekitar Rp55 juta per tahun dan itu pun diserahkan pengelolaannya kepada BUMD. Angka ini bukan sekadar kecil. Ia mencerminkan kegagalan total dalam memahami hutan sebagai sumber nilai jangka panjang: ekologis, sosial, dan ekonomi.
Ini bukan semata soal nominal. Ini soal visi. Ketika hutan direduksi hanya menjadi pos pendapatan receh, maka jelas aparatur pengelolanya tidak memahami konsep kehutanan berkelanjutan, ekonomi jasa lingkungan, maupun peran vital hutan dalam mitigasi bencana.
Fakta di lapangan berbicara lebih keras dari laporan di atas kertas. Hampir setiap tahun, wilayah sekitar Register 22 dilanda banjir besar saat hujan lebat. Kayu-kayu besar yang dulu menjadi penahan air kini nyaris hilang. Fungsi hutan sebagai penyangga ekologis runtuh. Kerugian yang ditimbulkan bukan lagi jutaan rupiah, melainkan miliaran belum termasuk penderitaan sosial, lumpuhnya aktivitas ekonomi warga, dan beban jangka panjang yang harus ditanggung negara.
Pertanyaannya sederhana,:
apakah kegagalan ini lahir dari ketidakmampuan, atau justru kesengajaan?
Apakah organisasi perangkat daerah diisi oleh mereka yang tidak memahami kehutanan, atau oleh mereka yang hanya paham anggaran dan proyek? Jika jawaban jujurnya adalah pola pikir dangkal dan alergi pada gagasan besar, maka jangan berharap hutan Lampung akan diselamatkan oleh birokrasi. Jika orientasinya hanya proyek dan keuntungan kelompok, maka kehancuran ekologis hanyalah soal waktu.
Publik perlu tahu. Anak muda dan generasi Lampung harus peduli dan bergerak. Hutan bukan sekadar kumpulan pohon, melainkan soal keselamatan hidup, keadilan ekologis, dan masa depan daerah. Selama kehutanan masih dikelola dengan cara berpikir sempit dan malas berinovasi, Lampung akan terus membayar mahal dengan banjir, kemiskinan struktural, dan kerusakan yang diwariskan ke generasi berikutnya.
Pada titik ini, kritik bukan lagi pilihan.
Ia adalah kewajiban.







