Bandarlampung, Jelajah.co – Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, S.H., menyesalkan kinerja Subbag Pelayanan dan Pengaduan Propam Polda Lampung setelah laporannya terkait dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanda Kehilangan (SKTLK) ganda ditolak oleh Kompol Syahrial, Senin (24/02/25).
Sarhani mengungkapkan, laporan tersebut berisi dugaan penerbitan SKTLK ganda oleh SPKT Polres Lampung Timur pada 19 April 2022. Kedua SKTLK itu diterbitkan pada waktu yang bersamaan, tetapi memiliki perbedaan dalam data seperti tanggal lahir, tahun lahir, dan nama pemohon. Selain itu, nomor ijazah pemohon tidak dicantumkan, sehingga diduga pemohon memiliki identitas ganda. Penandatangan SKTLK oleh unit SPKT Polres Lampung Timur juga dilakukan oleh dua pihak yang berbeda.
Sarhani mengaku telah berusaha menjelaskan duduk persoalan laporan tersebut selama hampir 30 menit. Namun, Kompol Syahrial tetap menolak laporan dengan alasan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh SPKT Polres Lampung Timur.
Menanggapi penolakan itu, Sarhani menyatakan akan melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri dan Kompolnas. Ia juga meminta Kapolda Lampung untuk mengevaluasi kinerja di Propam Polda Lampung.
“Kami akan membawa laporan ini ke Mabes Polri karena sangat kecewa dengan penolakan unit pengaduan dan pelayanan Propam Polda Lampung. Mereka menyatakan tidak ada pelanggaran administratif atau etik, padahal ada dugaan penyimpangan yang harus diselidiki,” tegasnya. (*)