Lampung Tengah, Jelajah.co — Komisi I DPRD Lampung Tengah (Lamteng) mengambil langkah tegas terkait dugaan maladministrasi yang melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.
Sikap tersebut disampaikan anggota Komisi I DPRD Lamteng, I Kadek Asian Nafiri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pusat Kajian Politik dan Pemerintah Daerah di gedung dewan, Senin (04/05/2026).
“Kami akan menindak tegas pihak-pihak yang sewenang-wenang melanggar regulasi. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Lamteng, Lucken Felario, menambahkan bahwa hasil hearing akan menjadi dasar pemanggilan pihak terkait.
“Hearing hari ini akan kami jadikan dasar pemanggilan. Setelah ini akan ada hearing lintas komisi karena temuan ini menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Senada, anggota Komisi I lainnya, Yulius Heri Susanto, menyebut pihaknya menemukan indikasi kuat pelanggaran regulasi kepegawaian.
“Kami merangkum adanya indikasi maladministrasi dan pelanggaran pengangkatan jabatan yang berpotensi melanggar UU ASN dan peraturan pemerintah,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Direktur Eksekutif Puskada, Rosim Nyerupa, memaparkan dugaan tumpang tindih kewenangan antara Plt Bupati dan Sekda yang berdampak pada penunjukan pejabat di lingkungan Pemkab Lamteng.
Ia menyoroti jabatan Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) yang dinilai terlalu lama dijabat.
“Status Plt itu sementara. Kalau hampir satu tahun, ini sudah melampaui batas kewajaran,” ujarnya.
Rosim juga mengkritisi pergantian pejabat dalam waktu singkat yang dinilai tidak lazim serta berpotensi menunjukkan adanya intervensi dalam kebijakan birokrasi. Selain itu, ia menyoroti penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan oleh Sekda yang dinilai bermasalah secara hukum.
“Jika tidak ada mandat ‘atas nama Bupati’, maka keputusan tersebut berpotensi tidak sah,” tegasnya.
Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk overlapping authority atau tumpang tindih kewenangan, bahkan berpotensi masuk kategori ultra vires atau tindakan melampaui kewenangan.
Rosim merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Ia juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Badan Kepegawaian Negara, Ombudsman Republik Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.
“Jika satu keputusan kepala daerah bisa dianulir oleh keputusan di bawahnya, maka ini bukan lagi persoalan administratif, tapi soal kendali pemerintahan,” tegasnya.
Ia menutup dengan mengingatkan pentingnya pembenahan birokrasi demi kepentingan masyarakat.
“Rakyat butuh jalan yang bagus, bukan drama jabatan. Kalau birokrasi dijadikan alat kekuasaan, yang rusak bukan hanya sistem, tapi masa depan Lampung Tengah,” pungkasnya. (Red)








