Bandarlampung — PL, warga Menggala, Tulang Bawang, meluapkan rasa frustrasinya setelah melaporkan kasus penipuan senilai Rp1,5 miliar ke Polda Lampung. Kasus yang dilaporkan pada 10 Januari 2020 dengan nomor LP/B-60/1/2020/LPG/SPKT ini terkesan mandek di Kejaksaan Tinggi Lampung, meskipun dua tersangka, yang berstatus ASN dan mantan ASN, telah ditetapkan.
“Kejaksaan seolah menutup mata. Saya sudah menyerahkan semua bukti dan saksi, tetapi mereka tetap tidak bergerak,” ungkap PL, menegaskan bahwa dirinya merasa dirugikan oleh lambannya proses hukum. “Kasus ini sudah berjalan hampir empat tahun, tapi keadilan sepertinya masih jauh dari jangkauan.” ungkapnya menunjukkan kekecewaan saat memberikan konfirmasi, Selasa (08/10/2024).
Kejaksaan Tinggi Lampung dikabarkan mengklaim bahwa berkas perkara yang diajukan oleh Polda masih kurang lengkap, sehingga penahanan terhadap tersangka tidak dapat dilakukan. “Saya ingin tahu, apa yang kurang? Sebagai korban, saya pantas mendapatkan penjelasan yang jelas,” tegas PL.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini, meninggalkan PL dan masyarakat yang mendukungnya dalam kebingungan dan kekecewaan mendalam. “Jangan biarkan kasus ini hilang ditelan waktu. Saya berharap hukum bisa ditegakkan, bukan hanya untuk saya, tetapi untuk semua orang yang menjadi korban penipuan.” ungkapnya. (*)