• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 15 September 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Korupsi Berkedok Bimtek: Dua Tersangka Dibui, Miliaran Uang Negara Melayang

Redaksi by Redaksi
11 Juli 2025
in Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu, Jelajah.co – Di balik agenda mulia bertajuk Bimbingan Teknis Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, terselip kisah kelam pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Kejaksaan Negeri Pringsewu akhirnya membuka tabir gelap itu pada Jumat siang, 11 Juli 2025, dengan menetapkan dua tersangka utama dalam dugaan korupsi Bimtek Aparatur Desa dan Studi Tiru yang digelar Pemerintah Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah TH, seorang aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, serta ES, oknum swasta yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah, sebagaimana termaktub dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. TH ditetapkan melalui Surat Nomor 03/L.8.20/Fd.2/07/2025, sementara ES melalui Surat Nomor 04/L.8.20/Fd.2/07/2025.

BACA JUGA

Dirga Al-Fatih Siap Mewakili Lampung dalam ajang FLS3N Tingkat Nasional

13 September 2025

Menag: UIN Harus Cetak Cendekiawan Muslim, Bukan Sekadar Ilmuwan

13 September 2025

Rekayasa Berkedok Pelatihan

Penyidikan mengungkap peran aktif ES dalam menawarkan program Bimtek kepada TH. Kegiatan itu dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat selama empat hari tiga malam, dari 14 hingga 17 Oktober 2024. ES kemudian membuat dokumen-dokumen fiktif, termasuk markup biaya transportasi dan akomodasi.

Di sisi lain, TH menjadi motor penggerak di internal pemerintahan pekon. Ia diduga menginstruksikan seluruh kepala pekon se-Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimtek dengan biaya Rp13 juta per orang. Dari jumlah itu, Rp11 juta dikelola oleh LPPAN, sementara Rp2 juta dikembalikan kepada peserta sebagai “cashback” yang sejatinya menjadi alat bujuk halus demi menyamarkan kebohongan.

Ironisnya, penganggaran kegiatan ini baru dimasukkan ke dalam APBDes Perubahan setelah Bimtek selesai dilaksanakan. Kepala-kepala pekon pun disebut merasa “terpaksa” mengikuti kegiatan, karena tekanan dari atasan.

Negara Dirugikan, Dua Orang Ditahan

Dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan 24 KUHAP, penyidik memutuskan menahan kedua tersangka di Rutan Kelas I Bandarlampung untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025. Tujuannya: agar mereka tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Pringsewu tengah menghitung besarnya kerugian negara menggunakan pendekatan real cost. Nilainya diperkirakan tembus Rp1 miliar. Dari jumlah itu, Kejari Pringsewu telah berhasil menyita uang senilai Rp835.400.000.

“Penyidikan akan terus dikembangkan. Kami akan menelusuri pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab secara pidana,” ujar pejabat kejaksaan, sembari menghimbau agar seluruh pihak bersikap kooperatif dalam proses hukum dan pemulihan keuangan negara.

Di negeri yang tak henti berkutat dengan ironi anggaran, kasus ini menjadi potret bagaimana semangat Bela Negara dijadikan topeng untuk mengelabui nurani dan hukum. Sementara rakyat di bawah masih bergulat dengan urusan dasar pembangunan, para pengelola anggaran justru bermain api dengan uang negara.

Semoga keadilan kali ini tak hanya berhenti pada dua nama. Karena korupsi, sebagaimana pepatah lama bilang, tak pernah dilakukan sendiri. (Red)

Previous Post

“Gerakan Peduli Pangan”: Dari Lahan Kosong ke Ladang Masa Depan Indonesia

Next Post

Hotel Urban Diduga Langgar Izin Lingkungan dan Abaikan Instruksi Kapolres

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Suara Perlawanan Teladas: Menantang Raksasa Tebu SGC

17 Agustus 2025

Dikembalikan ke Kursi Lama: Kisah Seorang Pejabat Perikanan yang Tenang Meski Tersisih

25 Agustus 2025

Gemparin Desak Pemkot Tutup Tempat Hiburan Malam Pasca Penggerbekan “Pesta Narkoba” Pengurus HIPMI Lampung

5 September 2025

Lampung Tunjukkan Wajah Damai Unjuk Rasa

1 September 2025

Reforma Agraria Jadi Sorotan, Mahasiswa Lampung Desak Ukur Ulang HGU PT SGC

1 September 2025

Permainan Sandiwara Sosial Media Para Pejabat Publik

23 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.