Pringsewu, Jelajah.co – Di balik agenda mulia bertajuk Bimbingan Teknis Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, terselip kisah kelam pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Kejaksaan Negeri Pringsewu akhirnya membuka tabir gelap itu pada Jumat siang, 11 Juli 2025, dengan menetapkan dua tersangka utama dalam dugaan korupsi Bimtek Aparatur Desa dan Studi Tiru yang digelar Pemerintah Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024.
Kedua tersangka tersebut adalah TH, seorang aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, serta ES, oknum swasta yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah, sebagaimana termaktub dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. TH ditetapkan melalui Surat Nomor 03/L.8.20/Fd.2/07/2025, sementara ES melalui Surat Nomor 04/L.8.20/Fd.2/07/2025.
Rekayasa Berkedok Pelatihan
Penyidikan mengungkap peran aktif ES dalam menawarkan program Bimtek kepada TH. Kegiatan itu dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat selama empat hari tiga malam, dari 14 hingga 17 Oktober 2024. ES kemudian membuat dokumen-dokumen fiktif, termasuk markup biaya transportasi dan akomodasi.
Di sisi lain, TH menjadi motor penggerak di internal pemerintahan pekon. Ia diduga menginstruksikan seluruh kepala pekon se-Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimtek dengan biaya Rp13 juta per orang. Dari jumlah itu, Rp11 juta dikelola oleh LPPAN, sementara Rp2 juta dikembalikan kepada peserta sebagai “cashback” yang sejatinya menjadi alat bujuk halus demi menyamarkan kebohongan.
Ironisnya, penganggaran kegiatan ini baru dimasukkan ke dalam APBDes Perubahan setelah Bimtek selesai dilaksanakan. Kepala-kepala pekon pun disebut merasa “terpaksa” mengikuti kegiatan, karena tekanan dari atasan.
Negara Dirugikan, Dua Orang Ditahan
Dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan 24 KUHAP, penyidik memutuskan menahan kedua tersangka di Rutan Kelas I Bandarlampung untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025. Tujuannya: agar mereka tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Pringsewu tengah menghitung besarnya kerugian negara menggunakan pendekatan real cost. Nilainya diperkirakan tembus Rp1 miliar. Dari jumlah itu, Kejari Pringsewu telah berhasil menyita uang senilai Rp835.400.000.
“Penyidikan akan terus dikembangkan. Kami akan menelusuri pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab secara pidana,” ujar pejabat kejaksaan, sembari menghimbau agar seluruh pihak bersikap kooperatif dalam proses hukum dan pemulihan keuangan negara.
Di negeri yang tak henti berkutat dengan ironi anggaran, kasus ini menjadi potret bagaimana semangat Bela Negara dijadikan topeng untuk mengelabui nurani dan hukum. Sementara rakyat di bawah masih bergulat dengan urusan dasar pembangunan, para pengelola anggaran justru bermain api dengan uang negara.
Semoga keadilan kali ini tak hanya berhenti pada dua nama. Karena korupsi, sebagaimana pepatah lama bilang, tak pernah dilakukan sendiri. (Red)