Bandar Lampung, Jelajah.co – Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2024 semakin mencuat. Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung meminta agar Kejari Tanggamus bergerak hal ini disampaikan koordinator Lapangan Wahyu Setiawan di Kantor Redaksi Jelajah. Co. Pada Rabu (19/2).
Lebih jauh dia menyampaikan banyak temuan dugaan korupsi pada dinas pendidikan, untuk mendapatkan dan menemukan keadilan pihaknya akan terus mengadvokasi dalam waktu dekat FAGAS akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Lampung, Senin (24/2/2025), untuk mendesak penegak hukum segera melakukan pemeriksaan.
“Kami menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan dan pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus. Ini harus segera diusut tuntas!” tegas Wahyu Setiawan.
Beberapa proyek yang diduga bermasalah, seperti pembangunan dan rehabilitasi SDN 4 Ngapir senilai Rp. 1.094.776.981 oleh CV. NUSA EMAS, serta pembangunan RKB SMPN 3 Ulu Belu dengan nilai Rp. 493.427.105 yang dikerjakan CV. RAHMAN JAYA. Selain itu, pengadaan mebeler ruang laboratorium komputer SD yang menelan anggaran Rp. 320 juta juga masuk dalam sorotan mereka.
Selain proyek infrastruktur, dugaan mark-up dalam pengadaan meubeler juga menjadi perhatian serius. Pengadaan mebeler ruang kelas SD senilai Rp. 986 juta dan pengadaan mebeler ruang kelas SMP sebesar Rp. 992 juta diduga mengalami pembengkakan harga yang tidak wajar. “Kami meminta pihak berwenang untuk menelusuri detail anggaran dan mencocokkannya dengan harga pasar yang seharusnya”, jelas Mahasiswa semester 8 di salah satu Perguruan tinggi negeri tersebut.
Wahyu mendesak BPK Perwakilan Lampung untuk mengaudit proyek-proyek ini serta meminta Kejaksaan Negeri Tanggamus agar segera memproses dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan melakukan aksi dan diskusi secara terus menerus,” tambah Wahyu.
Lembaga anti korupsi tersebut meminta agar APH betul betul melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini demi memastikan transparansi dan keadilan bagi masyarakat. “kami mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawal proses hukum agar tidak ada pihak yang kebal hukum”, tutup Wahyu. (Red/*)