Bandar Lampung, Jelajah.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung mengapresiasi langkah Polda Lampung yang berhasil mengungkap praktik love scamming yang dilakukan narapidana dari dalam Rutan Kotabumi, Lampung Utara.
Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, mengatakan bahwa modus penipuan seperti ini kerap terjadi di masyarakat namun sering kali tidak terungkap. Ia menilai pengungkapan kasus tersebut membuka tabir bahwa pelaku bisa saja berasal dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Pengungkapan kasus itu membuka tabir kasus-kasus yang selama ini tak terungkap, ternyata pelaku berada dalam rutan,” ungkap Sarhani, Jumat (02/05/25).
Ia mendorong agar pengungkapan kasus tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menurutnya, lemahnya pengawasan di Rutan Kotabumi harus menjadi perhatian, termasuk peran Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Sarhani menyoroti pelanggaran terhadap Permenkumham Nomor 6 Tahun 2016 yang secara tegas melarang keberadaan barang-barang tertentu, termasuk handphone, di dalam rutan. Ia menilai keberadaan handphone di tangan napi menunjukkan lemahnya sistem pengamanan.
“Kasus itu berpotensi melibatkan oknum pegawai, sehingga ada napi yang bisa memiliki handphone dan melakukan love scamming,” jelasnya.
Untuk itu, LBH Ansor meminta agar kepolisian mendalami kemungkinan keterlibatan petugas rutan dalam memfasilitasi akses komunikasi bagi narapidana pelaku penipuan.
“Kasus ini harus diselidiki hingga tuntas agar tidak terulang, terlebih sudah banyak masyarakat yang mengalami kasus serupa,” pungkasnya. (Red)







