• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Kamis, 5 Februari 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

LPM UIN Raden Intan Lampung Mutakhirkan Sistem Penjaminan Mutu Internal

Redaksi by Redaksi
24 Oktober 2025
in Lampung, Pendidikan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) pemutakhiran dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Ruang Meeting lantai 1 Gedung Academic & Research Center, Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini membahas penyesuaian dokumen mutu perguruan tinggi berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 serta instrumen akreditasi BAN-PT dan LAM.

FGD menghadirkan narasumber dari UIN Malang, Rosihan Aslihuddin, yang juga merupakan perwakilan dari Best Q Institute. Ia hadir secara daring dan memberikan paparan mengenai arah kebijakan dan perubahan mendasar dalam regulasi terbaru terkait penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Ketua LPM UIN Raden Intan Lampung, Bambang Irfani, Ph.D., menjelaskan bahwa kegiatan ini penting dilakukan karena adanya perubahan regulasi yang cukup signifikan.

BACA JUGA

Tokoh Pemuda Dukung Mitigasi Konflik Gajah di Way Kambas

5 Februari 2026

Dakwaan Rp258 Miliar Digugat Hakim, Jaksa PT LEB Dinilai Tak Terukur

4 Februari 2026

“Ada perubahan yang cukup mendasar sehingga perlu ada penyesuaian terhadap SPMI yang sudah kita susun. Dokumen terakhir baru dimutakhirkan pada 2024 merujuk pada Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023. Sekarang, dengan terbitnya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, perlu dilakukan pembaruan lagi,” ujarnya.

Bambang menambahkan, terdapat sembilan standar yang harus disesuaikan, masing-masing mencakup tiga standar pada bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ia juga mengarahkan agar pembaruan dokumen dilakukan secara sistematis dengan membentuk sedikitnya sembilan tim khusus yang mengurusi kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, hingga formulir mutu.

“Tiga tim besar akan berfokus pada standar nasional pendidikan, dan masing-masing dipecah menjadi tiga tim lagi seperti pada struktur sebelumnya,” jelasnya. Ia menekankan bahwa kegiatan ini menjadi langkah adaptif bagi institusi agar terus selaras dengan kebijakan nasional di bidang penjaminan mutu perguruan tinggi.

Kegiatan ini turut diikuti oleh Sekretaris LPM, para Kepala Pusat di lingkungan LPM, Gugus Penjaminan Mutu Fakultas dan Pascasarjana, serta Unit Penjaminan Mutu dari berbagai program studi.

Dalam paparannya, Rosihan Aslihuddin menyoroti pentingnya kesiapan institusi dalam menyesuaikan kapasitas dan kapabilitasnya terhadap perubahan regulasi nasional.

“Kapasitas dan kapabilitas lembaga pendidikan tinggi kita masih perlu diperkuat. Kita bagian dari NKRI dan wajib mengikuti regulasi. Pemutakhiran ini mutlak dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi dan tuntutan para pemangku kepentingan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan sejumlah poin penting dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, di antaranya penyusunan dokumen SPMI yang lebih terstruktur dan adaptif, integrasi siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan), serta penyesuaian standar pendidikan tinggi agar selaras dengan kebutuhan industri, masyarakat, dan tantangan global.

Rosihan menambahkan bahwa perguruan tinggi memiliki ruang untuk menyesuaikan standar mutu masing-masing fakultas sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan program studinya. “Setiap fakultas bisa memiliki standar SPMI sendiri, selama tetap berpedoman pada standar nasional,” ujarnya.

Adapun Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri dari tiga aspek besar Standar Nasional Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat. Masing-masing standar memiliki komponen standar luaran, standar proses, dan standar masukan yang menjadi dasar dalam pengelolaan mutu pendidikan tinggi.

Previous Post

Pengurus KORPRI UIN Raden Intan Lampung Dikukuhkan

Next Post

Pemkot Bekasi Sosialisasikan Layanan Kegawatdaruratan Call Center Patriot Siaga 112 di Kecamatan Jatiasih

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026

Serukan Penolakan BUP Luar, Warga Adat Kalahien Gelar Aksi di Jembatan Barito: “Kami Siap Melawan”

19 Januari 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Hampir Setahun Memimpin, Aktivis Nilai Kinerja Bupati Lampung Utara Jauh dari Janji Kampanye

12 Januari 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

Bersinergi dengan Honda, Karang Taruna Way Urang Gelar Servis Motor Gratis

2 Februari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.