MALANG, Jelajah.co — Bupati LSM LIRA Malang, Sri Agus Mahendra, mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dalam perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa pertama dan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa kedua.
Apresiasi itu disampaikan Mahendra usai menghadiri aksi damai LSM LIRA se-Jawa Timur di PN Kota Malang, Rabu (23/9/2026). Dalam aksi tersebut, Mahendra bertindak sebagai koordinator lapangan.
Menurut Mahendra, proses persidangan perkara tersebut selama ini mendapat perhatian dan pengawalan dari LBH LSM LIRA Jawa Timur bersama LSM LIRA Malang Raya. Pengawalan dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap proses penegakan hukum serta pemenuhan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. LBH LSM LIRA Jawa Timur bersama LSM LIRA Malang Raya selama ini aktif mengawal kasus ini,” ujar Mahendra.
Ia menyampaikan penghargaan kepada majelis hakim PN Kota Malang yang telah menjalankan seluruh tahapan persidangan hingga menghasilkan putusan terhadap kedua terdakwa.
Mahendra mengatakan, pengawalan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen LSM LIRA untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya korban dan keluarganya.
LSM LIRA Jawa Timur bersama LSM LIRA Malang Raya, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan perkara tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Menurut Mahendra, putusan majelis hakim menjadi bagian penting dalam proses hukum perkara pembunuhan tersebut. Ia berharap putusan itu dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dan pembunuhan. (Kaperwil)








