BANDA ACEH, Jelajah.co — Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Aceh mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN), BNNP Aceh, Mabes Polri, dan Polda Aceh melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika yang disebut melibatkan sejumlah oknum di lingkungan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.
Desakan tersebut disampaikan Ketua FPRMI Aceh, Muhammad Saleh S.E., S.H., M.M. atau yang akrab disapa Shaleh, di Banda Aceh, Rabu (23/9/2026).
Shaleh mengatakan, desakan itu muncul setelah beredarnya informasi yang menyebut sejumlah oknum pimpinan dan anggota DPR Aceh diamankan aparat penegak hukum (APH) karena diduga tersangkut narkotika.
Menurutnya, meskipun nama-nama yang disebut telah memberikan klarifikasi melalui media, informasi tersebut tetap perlu diuji melalui mekanisme hukum yang objektif dan transparan.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan. Tetapi ketika dugaan penyalahgunaan narkotika muncul berulang dan menyangkut lingkungan lembaga negara, aparat harus menjawabnya dengan pemeriksaan, bukan dengan membiarkannya menjadi rumor,” kata Shaleh.
Ia mengungkapkan, FPRMI Aceh telah menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan DPR Aceh dan jajaran Pemerintah Aceh sejak lama.
Informasi tersebut, kata Shaleh, menyebut adanya oknum pimpinan dan anggota legislatif serta pejabat eselon II dan III di jajaran Pemerintah Aceh yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
Namun, FPRMI Aceh menegaskan informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Justru karena kami tidak ingin menjatuhkan vonis melalui pemberitaan, maka kami meminta BNN dan Polri turun tangan. Tes urine, tes rambut, pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi, serta langkah penyidikan lain yang sah merupakan kewenangan aparat untuk menguji benar atau tidaknya informasi tersebut,” ujarnya.
Shaleh mempertanyakan mengapa isu serupa dapat berulang kali beredar tanpa adanya langkah pemeriksaan yang terbuka dan terukur.
“Kalau memang tidak benar, buktikan tidak benar. Kalau benar, ungkap dan proses sesuai hukum. Yang tidak boleh adalah membiarkan dugaan serius seperti ini menggantung tanpa verifikasi,” katanya.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika harus dilakukan tanpa membedakan jabatan, kekuasaan maupun kedekatan politik.
“Jangan ada ruang yang dianggap kebal hukum hanya karena seseorang berada di lembaga legislatif atau birokrasi. Kalau masyarakat biasa diperiksa ketika ada dugaan narkoba, maka standar penegakan hukum juga harus berlaku terhadap pejabat dan politisi,” ujar Shaleh.
FPRMI Aceh juga meminta Mabes Polri dan BNN melakukan supervisi apabila diperlukan, terutama untuk memastikan penanganan dugaan yang menyangkut figur atau lingkungan strategis di daerah berlangsung secara independen.
Selain dugaan penggunaan, FPRMI Aceh mendorong aparat menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun peredaran narkotika apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Yang harus dicari bukan hanya siapa yang menggunakan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah dari mana barang itu diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana transaksi dilakukan, dan apakah ada jaringan yang melindungi peredarannya,” kata Shaleh.
Menurutnya, pemberantasan narkotika di Aceh tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna atau pengedar di lapangan. Pengawasan terhadap lingkungan pemerintahan dan lembaga publik juga dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan perlindungan terhadap jaringan narkotika.
Karena itu, FPRMI Aceh meminta BNN dan Polri melakukan verifikasi secara profesional berdasarkan kewenangan yang dimiliki, bukan semata-mata menjadikan informasi media sebagai dasar untuk menghukum seseorang.
“Kalau informasi itu ternyata tidak terbukti, masyarakat juga harus mendapatkan penjelasan. Sebaliknya, kalau ditemukan bukti, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi,” ujar Shaleh.
Ia juga mengingatkan bahwa status hukum seseorang baru dapat ditentukan setelah terdapat bukti yang diperoleh melalui prosedur hukum yang sah.
Menurutnya, dalam konteks Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dugaan penggunaan, kepemilikan maupun peredaran narkotika memiliki konsekuensi hukum yang berbeda sehingga aparat perlu membedakannya secara cermat.
“Yang kami minta adalah pemeriksaan. Bukan penghukuman berdasarkan rumor. Jika seseorang bersih, pemeriksaan justru menjadi cara untuk membersihkan namanya. Tetapi jika ditemukan bukti, hukum harus berjalan,” kata Shaleh.
Shaleh menyebut perhatian publik kini tertuju kepada aparat penegak hukum, khususnya BNN dan Polri.
Ia juga menyinggung Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan yang disebut memiliki pengalaman di bidang pemberantasan narkotika. FPRMI Aceh berharap kewenangan tersebut digunakan untuk memastikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pejabat publik dapat diverifikasi secara serius.
“Pertanyaannya sekarang sederhana, apakah informasi ini akan diperiksa secara objektif atau dibiarkan menjadi isu yang berulang? Kami menunggu langkah konkret aparat,” ucapnya.
Shaleh menegaskan pers tidak boleh menjadi pengadilan, namun juga tidak boleh menutup mata terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Pers tidak boleh menjadi pengadilan. Tetapi pers juga tidak boleh menutup mata ketika muncul informasi yang menyangkut kepentingan publik. Tugas aparat adalah memastikan mana fakta, mana fitnah, dan mana tindak pidana. Semua harus dibuktikan,” katanya.
FPRMI Aceh menegaskan pemberantasan narkotika harus berlandaskan prinsip bahwa jabatan tidak boleh menjadi tameng hukum, sementara seseorang juga tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum dibuktikan melalui proses hukum yang sah. (Red)








