• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Kamis, 5 Februari 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

LSM Trinusa Desak Inspektorat Usut Dugaan Bancakan Dana BUMDes Kilu Andan

Redaksi by Redaksi
4 Februari 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PESISIR BARAT, Jelajah.co – Ketua LSM Trinusa, Efendi, mendesak Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana bagi hasil Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kilu Andan di Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Efendi menilai pengelolaan dana bagi hasil BUMDes Kilu Andan diduga kuat menjadi ajang bancakan pengurus BUMDes dan oknum Peratin Pekon Penyandingan.

Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan, khususnya terkait dana bagi hasil sebesar 30 persen yang seharusnya masuk ke kas desa.

BACA JUGA

Tokoh Pemuda Dukung Mitigasi Konflik Gajah di Way Kambas

5 Februari 2026

Dakwaan Rp258 Miliar Digugat Hakim, Jaksa PT LEB Dinilai Tak Terukur

4 Februari 2026

“Dalam tabel laporan yang kami pelajari, dana bagi hasil untuk pekon justru tercatat nol rupiah. Ini jelas janggal dan harus dijelaskan secara terbuka,” kata Efendi, Kamis (04/02/2026).

Menurutnya, dana 30 persen tersebut semestinya menjadi pemasukan resmi kas desa. Namun fakta di lapangan menunjukkan tidak ada setoran sama sekali, sehingga menimbulkan dugaan dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum Peratin berinisial R.

“Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi dan terkesan cuek terhadap persoalan ini,” ujarnya.

Tak hanya itu, Efendi juga menyoroti kejanggalan lain dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yakni terkait pembagian dana bagi hasil sebesar 20 persen untuk LHP. Ia mempertanyakan dasar pembagian tersebut.

“Setahu saya, fungsi LHP itu pengawasan. Dalam AD/ART, pembagian hasilnya hanya 5 persen, bukan 20 persen. Ini menjadi tanda tanya besar, ada apa sebenarnya?” tegasnya.

Atas temuan tersebut, LSM Trinusa memastikan akan melaporkan dugaan penyimpangan dana BUMDes Kilu Andan ke Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat serta aparat penegak hukum (APH), agar persoalan ini dapat dibuka secara terang benderang.

Efendi menduga praktik penggelapan dana bagi hasil BUMDes Kilu Andan telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2022 hingga 2025.

“Kami mendesak dinas terkait segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dan melakukan audit menyeluruh dari tahun 2022 sampai 2025,” katanya.

Berdasarkan data lapangan yang dikantongi LSM Trinusa, seluruh laporan keuangan menunjukkan dana bagi hasil untuk desa tercatat nol rupiah, padahal dalam satu tahun BUMDes Kilu Andan disebut memperoleh pendapatan yang tidak sedikit.

“Kami hanya meminta transparansi. Dana BUMDes ini uang publik, harus jelas pemasukan dan pembagiannya, digunakan untuk apa dan ke mana alirannya,” pungkas Efendi. (Red)

Previous Post

E-Paper Jelajah, Edisi 4 Februari 2026

Next Post

Dakwaan Rp258 Miliar Digugat Hakim, Jaksa PT LEB Dinilai Tak Terukur

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026

Serukan Penolakan BUP Luar, Warga Adat Kalahien Gelar Aksi di Jembatan Barito: “Kami Siap Melawan”

19 Januari 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Hampir Setahun Memimpin, Aktivis Nilai Kinerja Bupati Lampung Utara Jauh dari Janji Kampanye

12 Januari 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

Bersinergi dengan Honda, Karang Taruna Way Urang Gelar Servis Motor Gratis

2 Februari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.