• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 22 Maret 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Mahasiswa FEB Unila Tewas Usai Diksar, Polda Lampung Pastikan Ada Unsur Pidana dan Siap Serahkan Berkas ke JPU

Redaksi by Redaksi
7 Oktober 2025
in Lampung, Pendidikan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Jelajah.co — Kasus kematian Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), terus menjadi sorotan publik. Polda Lampung memastikan telah menemukan unsur pidana kekerasan dalam kegiatan Diksar Mahasiswa Ekonomi Pecinta Alam (Mahepel FEB Unila) dan segera menetapkan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan konfrontasi terhadap lima peserta Diksar untuk memperjelas dan memetakan peran masing-masing orang yang diduga terlibat.

“Rencana kami adalah melakukan konfrontasi terhadap lima peserta untuk mengetahui siapa yang berbuat apa,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (7/10/2025).

BACA JUGA

UIN Raden Intan Dirikan Posko Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan

19 Maret 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Triga Lampung Sebut Teror Demokrasi

18 Maret 2026

Menurut Indra, penyidikan dilakukan secara intensif sejak laporan resmi diterima pada 3 Juni 2025. Hingga kini, polisi telah memeriksa 52 saksi, mulai dari keluarga korban, peserta Diksar, panitia pelaksana, alumni, hingga tenaga medis.

Ia menegaskan, hasil penyelidikan mengarah pada temuan tindakan kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama dalam kegiatan tersebut.

“Hasil pemeriksaan lapangan, ekshumasi, dan olah TKP, ditambah bukti surat, petunjuk, serta keterangan ahli, telah menguatkan adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama dalam kegiatan tersebut,” jelasnya.

Indra memastikan bahwa setelah proses konfrontasi dan gelar perkara tuntas, penyidik akan segera menyelesaikan dan menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti.

“Langkah-langkah penyidikan kami juga melibatkan keluarga korban, penasihat hukum, LPSK, serta Kementerian HAM. Kami berkomitmen melakukan penyidikan secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Sebelumnya, jenazah almarhum Pratama telah dieksumasi dan diautopsi ulang oleh tim dokter forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung guna memperjelas penyebab kematian. Hasil autopsi menjadi dasar utama dalam proses penetapan tersangka.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas, terutama dari kalangan mahasiswa dan akademisi, yang mendesak evaluasi terhadap kegiatan pembinaan ekstrem di lingkungan kampus. (Redaksi | Jelajah.co)

Previous Post

BRI Cabang Pringsewu Dukung Langkah Kejari, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

Next Post

RSUDAM Tegaskan Biaya Visum Et Repertum Sesuai Aturan Pergub

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Berkah Ramadan, HKSL Lampung Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Santunan dan Buka Puasa Bersama

8 Maret 2026

ALAK Soroti Dugaan Manipulasi Anggaran dan Mark Up Pengadaan di Puskesmas Pringsewu

6 Maret 2026

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

Lebaran: Antara Iklan Sirup dan Realita yang ‘Pixelated’

13 Maret 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.