BANDARLAMPUNG, Jelajah.co – Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung secara resmi merilis hasil investigasi internal terkait pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) dalam praktik jual beli nilai yang menyeret dua orang dosen.
Tim investigasi yang dibentuk mahasiswa menyimpulkan bahwa tudingan dalam pemberitaan tersebut tidak berdasar, menyesatkan, dan merupakan bentuk penggiringan opini publik dengan itikad buruk.
Investigasi bermula dari keresahan sejumlah mahasiswa atas pemberitaan yang menyebut dua dosen terlibat pungli dalam proses sidang skripsi. Mahasiswa lalu mengonfirmasi langsung kepada salah satu dosen yang disebut dalam berita tersebut. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa bukti berupa tangkapan layar percakapan dan transfer dana bukan berasal dari komunikasi antara dosen dan mahasiswa, melainkan antara dosen penguji dan staf program studi (prodi) selaku admin sidang.
“Dari penelusuran kami, tudingan dalam pemberitaan itu tidak sesuai fakta. Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya transaksi antara dosen dan mahasiswa. Justru terjadi penyalahgunaan data pribadi yang dijadikan dasar pemberitaan menyesatkan,” kata Hanif, perwakilan mahasiswa yang memimpin investigasi, Senin (06/05/25).
Tim investigasi juga menemui staf prodi yang bersangkutan. Ia membenarkan bahwa percakapan dalam tangkapan layar merupakan komunikasinya dengan dosen penguji, bukan dengan mahasiswa.
“Itu percakapan saya dengan dosen penguji terkait tugas administratif sidang skripsi. Saya tidak pernah menyebarkan chat tersebut. Saya yakin data saya dicuri. Saya sangat dirugikan dan keberatan percakapan itu dijadikan bahan pemberitaan, seolah-olah sebagai bukti pungli,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa percakapan dan transfer dana yang dimaksud terjadi saat masa Work From Home (WFH) akibat pandemi COVID-19. Saat itu, seluruh kegiatan akademik, termasuk sidang skripsi, dilakukan secara daring.
“Transfer dana itu adalah pengganti pulsa dari dana resmi fakultas untuk para dosen penguji sidang skripsi. Itu merupakan prosedur internal yang sah, bukan pungli,” tambahnya.
Dengan hasil investigasi ini, mahasiswa UIN Raden Intan Lampung menegaskan bahwa pemberitaan dugaan pungli tersebut adalah informasi palsu yang mencemarkan nama baik individu maupun institusi.
“Kami mengecam keras media serta oknum-oknum yang menyebarkan berita bohong tersebut. Kami juga mendorong pihak-pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum, serta mendesak rektorat dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut penyebaran informasi palsu ini,” tutup Hanif. (rls)







