Dente Teladas, Jelajah.co – Suasana sosialisasi yang digelar PT Sugar Group Company (SGC) di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, mendadak tegang setelah tokoh masyarakat adat Teladas Marga Tegamoan, Mardali, mempertanyakan arah kegiatan tersebut.
Menurut Mardali, sosialisasi yang diklaim sebagai kemitraan tidak menyentuh substansi utama, yakni kewajiban perusahaan untuk merealisasikan kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Apakah ini sosialisasi kemitraan yang diatur dalam undang-undang kewajiban 20 persen atau kemitraan mandiri yang tidak berkaitan dengan Plasma HGU? Tapi jawaban dari salah satu direktur PT SGC, mohon maaf, kami tidak membuka ruang diskusi untuk hal itu,” ujarnya usai acara, Selasa (30/09/2025).
Ia menegaskan, kewajiban hukum tersebut telah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2021, PP Nomor 18 Tahun 2021, serta PP Nomor 26 Tahun 2021, yang memerintahkan perusahaan perkebunan memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen dari HGU.
“Itu wajib. Tapi kenapa sudah lebih dari dua puluh tahun kewajiban itu belum juga ditunaikan?” tegasnya.
Rizal, tokoh muda masyarakat adat Teladas, memperkuat pernyataan Mardali. Menurutnya, luas lahan milik masyarakat hukum adat Teladas yang telah diberikan kompensasi kepada perusahaan mencapai 11.845 hektar.
“Dari data itu jelas, kewajiban 20 persen sudah bisa dihitung, yakni 2.369 hektar. Tapi sampai hari ini tidak ada satu pun hektar yang diberikan kepada masyarakat adat Teladas. Jadi, di mana tanggung jawab perusahaan?” ucap Rizal.
Pantauan Jelajah.co di lokasi, pernyataan keras Mardali membuat suasana forum berubah. Sejumlah perwakilan perusahaan, termasuk Direktur Utama salah satu unit PT SGC, Fauzi Toha, tampak meninggalkan tempat. Beberapa pejabat daerah yang hadir, di antaranya Camat Dente Teladas Zainuddin dan anggota DPRD Tulang Bawang Sodikin, juga ikut keluar ruangan.
Moderator acara, H. Sulis, yang juga manajer lapangan PT SGC, hanya menanggapi singkat.
“Isu terkait kewajiban 20 persen akan kami sampaikan ke pimpinan pusat,” katanya.
Hingga kegiatan berakhir, tidak ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan mengenai substansi tuntutan masyarakat adat Teladas.
“Ini bukan soal bantuan, ini soal hak. Hak masyarakat adat yang selama ini diabaikan,” tutup Rizal. (Red)