• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 8 Desember 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Membedah Asas Dominus Litis: Wewenang Jaksa dan Dinamika Sistem Peradilan di Indonesia

Redaksi by Redaksi
27 Februari 2025
in Lampung, Pendidikan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co – Asas Dominus Litis, yang menyoroti peran jaksa sebagai pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana, menjadi topik utama dalam diskusi publik yang berlangsung di Gedung LP2M UIN Raden Intan Lampung pada Kamis (27/1/2025).

Diskusi ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan hukum, termasuk akademisi, praktisi, serta mahasiswa dari berbagai universitas di Bandar Lampung. Acara ini diselenggarakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DPC Lampung.

Dalam diskusi, Ketua Pengadilan Negeri Bandar Lampung, Dr. H. Salman Alfarisi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia terus berkembang sebagai ruang laboratorium hukum, di mana berbagai konsep diuji sebelum diimplementasikan secara luas.

BACA JUGA

Permahi Lampung Desak Efek Jera Maksimal Pelaku Pembalakan Liar Usai Kapal Kayu Ilegal Karam di Pesisir Barat

7 Desember 2025

YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Raih Penghargaan Mitra Program Beasiswa dari ITERA

6 Desember 2025

Sementara itu, Prof. Rudy, S.H., LLM., LLD., Ketua APHTN-HAN, mengungkapkan bahwa di beberapa negara, jaksa tidak hanya berperan dalam menuntut, tetapi juga dapat mengambil alih penyidikan dari kepolisian. Namun, ia menilai Indonesia belum siap menerapkan asas ini secara penuh, mengingat kompleksitas sistem hukum yang ada.

Pakar hukum pidana, Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK jika asas Dominus Litis diterapkan tanpa pengaturan yang jelas.

Ia juga menegaskan bahwa setiap aturan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan agar dapat diterapkan secara efektif dalam sistem peradilan.

“Sifat dari hukum itu harus dipertanggungjawabkan. Jika ada RUU KUHP yang disahkan, maka aturan tersebut harus dapat dipenuhi dan diterapkan secara efektif, sehingga seseorang dapat secara dinamis menyesuaikan diri dalam menjalankannya,” jelasnya.

Ketua DPC Permahi, Tri Rahmadona, menekankan bahwa pemahaman mahasiswa terhadap konsep hukum sangat krusial agar mereka tidak hanya bereaksi setelah suatu regulasi disahkan.

“Mahasiswa sebagai agen perubahan harus mampu menganalisis dan membedah suatu aturan sebelum turun ke lapangan. Jangan hanya bergerak setelah ketuk palu,” tegasnya.

Diskusi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa dan masyarakat tentang bagaimana Dominus Litis dapat memengaruhi sistem peradilan di Indonesia serta tantangan dalam penerapannya. (*)

Previous Post

Warga Kampung Baru Gotong Royong Perbaiki Saluran Air Pasca Banjir

Next Post

DPRD Lampung Soroti Kinerja KPU Usai Aries Sandi Didiskualifikasi

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Komplek Puri Asih Sejahtera Tolak Sengketa Lahan, PN Bekasi Lakukan Peninjauan Setempat

2 Desember 2025

FORMALIS Lampung Gelar Aksi Besar Terkait Dugaan Mafia BBM Subsidi di Tanggamus

30 November 2025

Warga Dusun 1 Way Huwi Kompak Lanjutkan Pengecoran Jalan

16 November 2025

BSP 2025: Solidaritas untuk Palestina Mengalir dari Sungai Mahakam Kalimantan Timur

25 November 2025

ALAK Serukan Penyidikan Dugaan KKN di Dinsos dan DLH Lampung, Kejati Diminta Bertindak

27 November 2025

Sekdaprov Lampung Raih Penghargaan Vision Terbaik pada ASKOMPSI Digital Leadership Government Award 2025

20 November 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.