• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Jumat, 5 Desember 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Meski Sadar Melanggar Aturan, Sekcam TBU Izinkan Pemasangan Tiang Penyangga Internet

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2025
in Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co – Pemasangan tiang provider fiber optic (FO) terus menjadi polemik yang tidak kunjung selesai, pasalnya komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk mengatur semrawutnya kabel wifi menjadi program tiang bersama hanya omong kosong semata.

Fakta dilapangan masih saja terdapat pemasangan tiang penyangga jaringan provider XL yang diperbolehkan oleh pamong setempat, salah satunya terjadi pada kelurahan kupang teba, Kecamatan Teluk Betung Utara (TBU), Kota Bandar Lampung.

Saat dikonfirmasi ulang, lurah kupang teba Habib yang sebelumnya mengatakan tidak mengetahui adanya pemasangan tiang provider mengatakan, untuk ijin sudah ada melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam) TBU.

BACA JUGA

Era Baru Hukum Indonesia: IKADIN Menegakkan Integritas di Tengah Badai Digital

4 Desember 2025

UIN Raden Intan Lampung Gelar Bimtek SRIKANDI

3 Desember 2025

“Tadi saya sudah kordinasi sama pak sekcam bahwa ijin nya sudah ada, untuk lebih jelasnya tanyakan langsung ke pak sekcam” tuturnya.

Disisi lain Sekcam TBU, Yasyir menjelaskan, untuk ijin sudah ada dari pemkot Bandar Lampung namun berakhir pada bulan Januari kemarin.

“Kalo untuk rekomendasi teknis sudah ada tapi masa berlaku nya sudah habis bulan januari kemarin mas” tuturnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, saya sudah koordinasi melalui Disperkim bahwa dibolehkan untuk dilanjutkan pekerjaannya.

“Itu kan pekerjaan dimulai sudah lama, namun ada sedikit kendala maka dari itu mengundur, maka dari itu saya tanyakan kepada Disperkim melalui Kabid Pengawasan Permukiman Dekrison perihal kendala ini, beliau mengatakan lanjut saja pekerjaannya walaupun ijin sudah kadaluwarsa” tuturnya.

Kebijakan Sekcam maupun Disperkim ini telah keluar dari komitmen Pemkot Bandar Lampung untuk menyelesaikan kesemrautan kabel Fiber Optik.

Diberitakan sebelumnya, Tidak Berizin, Pemasangan Tiang Provider XL Melanggar Aturan Perwali

Provider XL diduga langgar aturan dengan melakukan penanaman tiang optik tanpa rekomendasi dan izin alias ilegal.

Terlebih lagi, saat ini Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman menegaskan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan rekomtek bagi seluruh provider hal ini dilakukan untuk realisasi tiang bersama.

Diketahui pada Senin, 3 Maret 2025 Provider XL melakukan penanaman tiang optik yang berlokasi di Jl. Diponegoro, Gg. Batu Gajah, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandarlampung.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi Menegaskan bahwa kegiatan penanaman tiang optik tersebut tak berizin.

“Gak ada izinnya untuk pemasangan tiang itu, Koordinasikan saja ke lurah dan camat untuk distop kegiatan penanaman tiang optik,” ujar Yusnadi.

Aturan mengenai pemasangan jaringan Fiber optik tertuang dalam Perwali kota Bandar Lampung nomor 8 tahun 2023 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Penyangga/Tiang Jaringan Kabel Fiber Optik Udara di Wilayah Kota Bandarlampung.

Dalam pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan pembangunan penyangga/tiang jaringan berkewajiban memiliki rekomendasi atau perizinan dari Pemkot Bandar Lampung.

Lebih jauh, terdapat sanksi yang diatur dalam perwali ini atas penyelenggaraan pembangunan penyangga/tiang FO yang tak melengkapi izin rekomtek.

Tertuang di pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa; Dalam hal pemanfaat tidak memiliki surat rekomendasi/perizinan dari Pemerintah Kota Bandarlampung, maka pemkot akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan penyangga/tiang dan jaringan kabel FO tanpa adanya peringatan tertulis sebelumnya. (*)

Previous Post

Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Bandar Lampung Lakukan Evakuasi

Next Post

Menjemput Rezeki di Bulan Suci dengan Usaha dan Doa

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Komplek Puri Asih Sejahtera Tolak Sengketa Lahan, PN Bekasi Lakukan Peninjauan Setempat

2 Desember 2025

Camat Kasui Tanggapi Viral Jalan Rusak di Way Kanan

6 November 2025

Dosen Umitra Masuk Tim MPRD Provinsi Lampung 2025-2030

7 November 2025

FORMALIS Lampung Gelar Aksi Besar Terkait Dugaan Mafia BBM Subsidi di Tanggamus

30 November 2025

Warga Dusun 1 Way Huwi Kompak Lanjutkan Pengecoran Jalan

16 November 2025

HIPMI Lamtim Akan Ungkap Modus Operandi Tender Pengadaan Barang/Jasa di Lampung Timur

5 November 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.