BARITO SELATAN, Jelajah.co — Aktivitas penyedotan pasir menggunakan tongkang di kawasan Sungai Barito, Kelurahan Rantau Kujang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, mendapat sorotan warga yang meminta pemerintah dan aparat berwenang memeriksa legalitas serta dampak kegiatan tersebut terhadap lingkungan.
Pada Minggu (23/8/2026) pagi, terlihat sebuah tongkang melakukan aktivitas penyedotan pasir di kawasan seberang Teluk Jenamas. Air keruh tampak keluar dari bagian kapal saat aktivitas berlangsung.
Sejumlah warga mengaku khawatir aktivitas pengambilan pasir yang dilakukan berulang dapat berdampak terhadap bantaran sungai dan kebun masyarakat di sekitarnya.
Warga Rantau Kujang, Setia B dan Firmansyah, mengatakan aktivitas tongkang tersebut disebut berlangsung hingga beberapa kali dalam sepekan.
“Kalau bisa jangan ditambang pasirnya di situ. Rawan longsor. Ini hampir tiga kali seminggu naik ke Jenamas mengambil pasir dan dibawa ke Banjarmasin,” ujar salah seorang warga.
Warga juga mengaku belum pernah dimintai persetujuan terkait aktivitas di kawasan yang menurut mereka berdekatan dengan lahan kebun milik masyarakat.
“Kami yang punya tanah kebun di pinggir sampai saat ini belum tahu dan bahkan tidak ada izin dulu dari kami sebagai pemilik lokasi,” katanya.
Namun, pernyataan warga mengenai tidak adanya persetujuan pemilik lahan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan status legal atau ilegal aktivitas pertambangan tersebut. Legalitas kegiatan tetap perlu diperiksa berdasarkan izin dan dokumen yang diterbitkan instansi berwenang.
Firmansyah mengatakan kekhawatiran warga semakin besar karena aktivitas dilakukan ketika kondisi air sungai dan lahan sedang dipengaruhi musim kemarau.
“Lahan itu seperti tidak ada pemiliknya dan ditambang sebebasnya. Padahal masuk daerah Jenamas, tetapi pasirnya dibawa ke Banjarmasin,” ujarnya.
Warga meminta aparat dan instansi terkait turun ke lokasi untuk memeriksa dokumen perizinan, titik aktivitas penambangan serta kemungkinan dampaknya terhadap bantaran Sungai Barito.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Selatan Tarmazam turut meminta pemerintah daerah melalui instansi teknis mengevaluasi aktivitas pengambilan pasir tersebut.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan apakah terdapat hubungan antara aktivitas penambangan dalam skala besar dengan potensi longsor di kawasan bantaran sungai.
“Sebetulnya itu perlu dievaluasi oleh dinas terkait. Bagaimanapun itu harus menjadi perhatian, terutama menyangkut PAD daerah dan dampak lingkungan di sekitar tambang pasir,” kata Tarmazam.
Ia juga meminta kepentingan masyarakat sekitar dan keberlanjutan lingkungan menjadi pertimbangan dalam setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di Barito Selatan.
“Kita sebagai pemerhati lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Barito Selatan memihak masyarakat Barito Selatan agar kearifan lokal Barsel bisa tumbuh dan berkembang,” ujarnya.
Warga berharap Polsek Jenamas, instansi perhubungan, kepolisian perairan maupun instansi teknis lainnya dapat melakukan pengecekan sesuai kewenangan masing-masing.
Mereka meminta pemeriksaan dilakukan terhadap legalitas kegiatan, lokasi penambangan, aktivitas tongkang serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pengelola atau pemilik tongkang maupun instansi berwenang mengenai izin dan legalitas aktivitas penyedotan pasir tersebut. (Abeh)








