MALANG, Jelajah.co – Nurul Putri (31), warga Banyuwangi yang sedang menjalani proses keberangkatan sebagai pekerja migran ke Taiwan melalui PT Flamboyan Gema Jasa, membantah pernyataan yang mencatut namanya dalam pemberitaan salah satu media online terkait dugaan biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebesar Rp600 ribu.
Putri menegaskan tidak pernah menyampaikan pernyataan bahwa pengurusan SKCK melalui PT Flamboyan Gema Jasa membutuhkan biaya Rp600 ribu. Ia juga membantah pernah mengaku menjual sepeda motor untuk memenuhi biaya keberangkatan bekerja ke luar negeri sebagaimana dituliskan dalam pemberitaan tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (2/11/2026), Putri mengaku keberatan karena namanya dicantumkan dalam pemberitaan tanpa terlebih dahulu dimintai keterangan atau konfirmasi.
“Saya tidak pernah mengatakan seperti yang diberitakan. Saya juga tidak pernah menyampaikan kepada tetangga bahwa biaya pengurusan SKCK mencapai Rp600 ribu ataupun mengaku menjual sepeda motor untuk biaya tersebut,” tegas Putri.
Ia menilai pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan dirinya, termasuk memunculkan persepsi seolah-olah dirinya memiliki persoalan dengan manajemen PT Flamboyan Gema Jasa.
Atas kejadian itu, Putri menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik dan kehormatannya. Ia juga berharap media yang bersangkutan memberikan klarifikasi serta meluruskan informasi yang telah beredar.
Persoalan tersebut turut mendapat tanggapan dari Direktur PT Flamboyan Gema Jasa, Immanuel Darmawan Santoso. Saat ditemui di kantornya di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Selasa (3/11/2026), Immanuel mengaku baru mengetahui adanya pemberitaan tersebut setelah mendapat informasi dari stafnya.
Didampingi S.A. Mahendra selaku Biro Hukum PT Flamboyan Gema Jasa, Immanuel menyayangkan pemberitaan yang menurutnya belum didahului konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
“Seharusnya sebelum informasi disampaikan kepada publik, fakta terlebih dahulu diperiksa dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Jurnalis harus melakukan cek dan ricek di lapangan agar berita tidak sepihak dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Immanuel.
Di tempat yang sama, S.A. Mahendra yang juga menjabat Ketua LBH Trisula Sakti Jawa Timur menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui mekanisme pers, terutama klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 mengatur kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Mahendra juga merujuk Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kewajiban pers menghormati asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi.
Menurutnya, pencantuman nama seseorang dalam pemberitaan yang berpotensi merugikan harus didasarkan pada informasi yang telah diuji kebenarannya dan disertai upaya konfirmasi kepada pihak bersangkutan.
Terkait kemungkinan langkah hukum, Mahendra menyebut ketentuan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang dipertimbangkan apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik secara tertulis dan unsur-unsur pidananya terpenuhi.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tidak adanya konfirmasi tidak serta-merta otomatis menjadi tindak pidana. Penilaian hukum tetap harus didasarkan pada fakta, bukti, dan pemenuhan unsur ketentuan yang berlaku.
Putri berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui klarifikasi dan pelurusan informasi. Namun, ia tetap membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila merasa kerugian atas pencantuman namanya tidak diselesaikan.
(Kaperwil Jatim)








