• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Selasa, 3 November 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jatim

Namanya Disebut dalam Berita Biaya SKCK Rp600 Ribu, Putri Bantah dan Tempuh Jalur Hukum

Redaksi by Redaksi
3 November 2026
in Jatim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Jelajah.co – Nurul Putri (31), warga Banyuwangi yang sedang menjalani proses keberangkatan sebagai pekerja migran ke Taiwan melalui PT Flamboyan Gema Jasa, membantah pernyataan yang mencatut namanya dalam pemberitaan salah satu media online terkait dugaan biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebesar Rp600 ribu.

Putri menegaskan tidak pernah menyampaikan pernyataan bahwa pengurusan SKCK melalui PT Flamboyan Gema Jasa membutuhkan biaya Rp600 ribu. Ia juga membantah pernah mengaku menjual sepeda motor untuk memenuhi biaya keberangkatan bekerja ke luar negeri sebagaimana dituliskan dalam pemberitaan tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (2/11/2026), Putri mengaku keberatan karena namanya dicantumkan dalam pemberitaan tanpa terlebih dahulu dimintai keterangan atau konfirmasi.

BACA JUGA

Menteri Diktisaintek Beri Ucapan Selamat, Universitas Kesehatan Internasional Perkuat Transformasi

12 Oktober 2026

LIRA Apresiasi Polres Malang Ungkap Narkoba Rp3,8 Miliar, Minta Jaringan Dikembangkan

30 September 2026

“Saya tidak pernah mengatakan seperti yang diberitakan. Saya juga tidak pernah menyampaikan kepada tetangga bahwa biaya pengurusan SKCK mencapai Rp600 ribu ataupun mengaku menjual sepeda motor untuk biaya tersebut,” tegas Putri.

Ia menilai pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan dirinya, termasuk memunculkan persepsi seolah-olah dirinya memiliki persoalan dengan manajemen PT Flamboyan Gema Jasa.

Atas kejadian itu, Putri menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik dan kehormatannya. Ia juga berharap media yang bersangkutan memberikan klarifikasi serta meluruskan informasi yang telah beredar.

Persoalan tersebut turut mendapat tanggapan dari Direktur PT Flamboyan Gema Jasa, Immanuel Darmawan Santoso. Saat ditemui di kantornya di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Selasa (3/11/2026), Immanuel mengaku baru mengetahui adanya pemberitaan tersebut setelah mendapat informasi dari stafnya.

Didampingi S.A. Mahendra selaku Biro Hukum PT Flamboyan Gema Jasa, Immanuel menyayangkan pemberitaan yang menurutnya belum didahului konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

“Seharusnya sebelum informasi disampaikan kepada publik, fakta terlebih dahulu diperiksa dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Jurnalis harus melakukan cek dan ricek di lapangan agar berita tidak sepihak dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Immanuel.

Di tempat yang sama, S.A. Mahendra yang juga menjabat Ketua LBH Trisula Sakti Jawa Timur menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui mekanisme pers, terutama klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 mengatur kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Mahendra juga merujuk Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kewajiban pers menghormati asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi.

Menurutnya, pencantuman nama seseorang dalam pemberitaan yang berpotensi merugikan harus didasarkan pada informasi yang telah diuji kebenarannya dan disertai upaya konfirmasi kepada pihak bersangkutan.

Terkait kemungkinan langkah hukum, Mahendra menyebut ketentuan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang dipertimbangkan apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik secara tertulis dan unsur-unsur pidananya terpenuhi.

Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tidak adanya konfirmasi tidak serta-merta otomatis menjadi tindak pidana. Penilaian hukum tetap harus didasarkan pada fakta, bukti, dan pemenuhan unsur ketentuan yang berlaku.

Putri berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui klarifikasi dan pelurusan informasi. Namun, ia tetap membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila merasa kerugian atas pencantuman namanya tidak diselesaikan.
(Kaperwil Jatim)

Previous Post

Pemprov Kalteng Dorong Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Ribuan Lowongan Jadi Peluang Warga

Next Post

Berawal dari Petani, Sumarno Kini Miliki Dua Pabrik Beras Berkat Dukungan Kredit BRI Rp5 Miliar

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Tapis dan Piil Pesenggiri: Menjahit Masa Lalu untuk Masa Depan Lampung

11 Agustus 2025

ASN Barsel Diminta Segera Pindah KTP, BKPSDM Ingatkan Batas Akhir Oktober

4 Oktober 2026

UIN RIL Nobatkan Duta Raden Intan 2026

2 Mei 2026

Berkedok Wahana Anak, Gelper di Batam Diduga Jadi Arena Judi

13 Maret 2026

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

Satlantas Polres Murung Raya Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan 40 Hutan Pinus Puruk Cahu

1 Maret 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.