Bandar Lampung, Jelajah.co – Kedatangan Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid di Balai Keratun, Selasa (29/7/25), seakan menjadi panggung yang memisahkan dua dunia.
Di satu sisi, ada ruang berpendingin udara yang penuh rapat resmi bersama pejabat provinsi, kabupaten/kota, hingga organisasi formal. Di sisi lain, di halaman gedung pemerintahan, deretan papan bunga berdiri kaku seperti prajurit yang membawa pesan perlawanan.
Namun, papan bunga itu bukan sekadar hiasan. Setiap tulisan di atasnya adalah jeritan yang sudah terlalu lama ditahan: “Ukur Ulang Harga Mati! Jangan Tipu Tanah Kami! Tegakkan Keadilan! Segera Ukur Ulang HGU PT SGC!”
Puluhan karangan bunga yang berjejer rapi itu layaknya batu nisan yang mengingatkan bahwa di atas tanah yang disengketakan, ada hak rakyat yang telah mati suri. Mereka bukan sekadar mengucap selamat datang, tapi menagih janji negara yang pernah diikrarkan di hadapan publik.
Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP/RDPU) di Senayan pada 15 Juli 2025 bukanlah seremonial kosong. Dari forum itulah terungkap fakta mencengangkan: empat perusahaan milik PT SGC memiliki HGU seluas 84.500 hektare, dan sebagian besar pengelolaannya sudah melewati batas. Angka itu bukan sekadar hitungan hektare di atas kertas, itu adalah simbol tanah yang dirampas, kehidupan yang dilucuti, dan hak rakyat yang dicabut selama puluhan tahun.
“Seperti air yang menahan aliran, kami sudah terlalu lama dibendung oleh janji-janji. Kini kami menuntut air itu dilepas. Ukur ulang harus dilakukan, dan harus transparan!” ujar Indra Mustain, aktivis dari aliansi DPP AKAR Lampung, PEMATANK, dan KERAMAT.
Ia menegaskan bahwa kedatangan menteri bukan sekadar lawatan politik.
“Kami meminta Pak Menteri memberi kejelasan: kapan ukur ulang dilaksanakan? Proses ini harus diawasi tim independen, bukan hanya pegawai kementerian yang bisa diintervensi,” tegasnya, Senin (28/7/25).
Keputusan ukur ulang HGU PT SGC bukanlah wacana, ia telah terikat dalam dokumen resmi negara, ditandatangani oleh pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI. Maka, menunda atau membelokkannya sama saja dengan mengkhianati konstitusi.
Rakyat Lampung sudah terlalu sering menjadi penonton dalam drama panjang konflik agraria. Mereka ibarat pemilik rumah yang terpaksa berdiri di luar pagar, sementara orang asing nyaman menguasai ruang tamu.
Kini, saat Menteri ATR/BPN hadir di tanah Sai Bumi Ruwa Jurai, pertanyaannya tinggal satu: apakah kunjungan ini tanda keseriusan menuntaskan konflik, atau sekadar sandiwara untuk meredam bara di akar rumput?
Jawabannya akan ditulis oleh waktu. Tapi satu hal pasti: rakyat tidak lagi sudi dibohongi. Ukur ulang HGU PT SGC bukan slogan itu perintah konstitusi. Dan tanah rakyat bukan pion di papan catur kekuasaan. (Red)







