BEKASI, jelajah.co — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Bekasi mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola PT Migas Kota Bekasi terkait kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Desakan tersebut disampaikan menyusul langkah Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan PT Migas Kota Bekasi serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat PT Migas dan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi.
Ketua PC PMII Kota Bekasi, Rizky Yusa, meminta proses hukum tidak hanya menyasar pihak yang berada pada level teknis pelaksanaan. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan keterkaitan berdasarkan dokumen maupun alat bukti dalam proses KSO tersebut.
“Kami mendesak Kejagung jangan hanya memeriksa siapa yang menjalankan keputusan, tetapi telusuri siapa yang membuat, menyetujui, mengawasi, dan bertanggung jawab atas keputusan tersebut,” tegas Rizky.
PC PMII Kota Bekasi juga meminta Kejagung bekerja secara independen dalam proses penyidikan. Mereka mendorong seluruh pihak yang berdasarkan hasil penyidikan memiliki relevansi dengan proses KSO untuk dimintai keterangan secara objektif.
Termasuk, kata Rizky, apabila fakta penyidikan menunjukkan adanya keterkaitan dengan kewenangan Wali Kota Bekasi, Kejagung diminta tidak ragu memanggil dan meminta keterangannya.
“Pemeriksaan bukanlah vonis. Justru pemeriksaan diperlukan untuk menguji fakta secara objektif,” ujarnya.
PC PMII Kota Bekasi menekankan agar proses hukum berjalan transparan, profesional dan tanpa tebang pilih, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Tidak boleh ada pejabat yang berada di luar jangkauan hukum hanya karena memiliki jabatan. Tetapi kami juga menegaskan, setiap orang tetap harus diperlakukan berdasarkan alat bukti dan asas praduga tak bersalah,” imbuh Rizky.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan proses hukum terkait dugaan penyimpangan tata kelola KSO PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.
“Bagi kami, sederhana: kalau bersih, buktikan dengan proses hukum. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jabatan bukan tameng dan kekuasaan bukan alasan untuk menghindari pemeriksaan,” tutupnya.
PC PMII Kota Bekasi menyatakan akan terus mengawasi proses hukum tersebut dan menyuarakan kepentingan masyarakat hingga terdapat kejelasan serta pertanggungjawaban yang transparan dari pihak-pihak yang berwenang.
Hingga saat ini, dugaan penyimpangan yang disoroti PC PMII tersebut masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Pemeriksaan atau pemanggilan seseorang dalam suatu perkara tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana, sehingga seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. (Red)








