BARITO SELATAN, Jelajah.co – Sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Desa Majundre, Kecamatan Dusun Utara, dan Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mempertemukan para pihak guna membahas penyelesaian tata batas wilayah dan status kepemilikan lahan melalui jalur musyawarah.
Bupati Barito Selatan, Dr. Eddy Raya Samsuri, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rahmat Nuryadin, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi penyelesaian sengketa secara damai demi menjaga kondusivitas di kedua desa.
“Pemerintah daerah berupaya memberikan solusi atas persoalan sengketa lahan di Desa Majundre dan Desa Tanjung Jawa. Kami berharap seluruh masyarakat bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung,” ujar Rahmat, Rabu (08/07/2026).
Rahmat menjelaskan, penyelesaian sengketa membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), para kepala desa, serta damang sebagai pemangku hukum adat.
Menurutnya, hasil pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui rapat lanjutan sebelum tim melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan batas wilayah maupun status kepemilikan lahan.
“Setelah rapat ini akan ada pertemuan lanjutan. Selanjutnya tim akan turun ke lapangan melakukan verifikasi berdasarkan hasil kesepakatan bersama,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson Hutapea, S.I.K., M.H., mengatakan proses penyelesaian akan difokuskan pada penetapan tapal batas antara Desa Majundre dan Desa Tanjung Jawa sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki hak atas lahan yang disengketakan.
“Dengan adanya penetapan tapal batas wilayah, nantinya dapat diketahui secara jelas siapa yang memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan kesepakatan bersama,” ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu konflik di lokasi sengketa selama proses penyelesaian berlangsung.
“Kami meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di lokasi hingga proses penetapan batas wilayah dan verifikasi kepemilikan selesai. Penyelesaian akan ditempuh melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait,” tegasnya.
Terkait keberadaan bangsal atau tempat penyimpanan kayu yang berada di kawasan sengketa, Kapolres menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk memastikan legalitas usaha tersebut.
“Kami akan mendalami apakah tempat penyimpanan kayu tersebut telah memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Abeh)








