• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Selasa, 20 Oktober 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Kalteng

Pemkab Barsel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Dua Desa, Tim Verifikasi Segera Turun ke Lapangan

Redaksi by Redaksi
8 Juli 2026
in Kalteng
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BARITO SELATAN, Jelajah.co – Sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Desa Majundre, Kecamatan Dusun Utara, dan Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mempertemukan para pihak guna membahas penyelesaian tata batas wilayah dan status kepemilikan lahan melalui jalur musyawarah.

Bupati Barito Selatan, Dr. Eddy Raya Samsuri, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rahmat Nuryadin, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi penyelesaian sengketa secara damai demi menjaga kondusivitas di kedua desa.

“Pemerintah daerah berupaya memberikan solusi atas persoalan sengketa lahan di Desa Majundre dan Desa Tanjung Jawa. Kami berharap seluruh masyarakat bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung,” ujar Rahmat, Rabu (08/07/2026).

BACA JUGA

Pemprov Kalteng Salurkan 10,8 Juta Liter Air Bersih ke Sejumlah Wilayah

19 Oktober 2026

Disabilitas Desa Maruga Akhirnya Miliki E-KTP Seumur Hidup, Dukcapil Barsel Jemput Bola Langsung ke Rumah

18 Oktober 2026

Rahmat menjelaskan, penyelesaian sengketa membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), para kepala desa, serta damang sebagai pemangku hukum adat.

Menurutnya, hasil pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui rapat lanjutan sebelum tim melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan batas wilayah maupun status kepemilikan lahan.

“Setelah rapat ini akan ada pertemuan lanjutan. Selanjutnya tim akan turun ke lapangan melakukan verifikasi berdasarkan hasil kesepakatan bersama,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson Hutapea, S.I.K., M.H., mengatakan proses penyelesaian akan difokuskan pada penetapan tapal batas antara Desa Majundre dan Desa Tanjung Jawa sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki hak atas lahan yang disengketakan.

“Dengan adanya penetapan tapal batas wilayah, nantinya dapat diketahui secara jelas siapa yang memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan kesepakatan bersama,” ujar Kapolres.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu konflik di lokasi sengketa selama proses penyelesaian berlangsung.

“Kami meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di lokasi hingga proses penetapan batas wilayah dan verifikasi kepemilikan selesai. Penyelesaian akan ditempuh melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait,” tegasnya.

Terkait keberadaan bangsal atau tempat penyimpanan kayu yang berada di kawasan sengketa, Kapolres menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk memastikan legalitas usaha tersebut.

“Kami akan mendalami apakah tempat penyimpanan kayu tersebut telah memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Abeh)

Previous Post

Bupati Murung Raya Sambut Peserta Sinode Umum XXV GKE Tahun 2026

Next Post

Bayar Tarif Eksekutif, Penumpang Merak-Bakauheni Kecewa Fasilitas Dinilai Tak Sesuai

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

PMI Asal Barito Selatan Dipulangkan dari Malaysia, BP3MI Ingatkan Warga Hindari Agen Ilegal

2 Oktober 2026

ASN Barsel Diminta Segera Pindah KTP, BKPSDM Ingatkan Batas Akhir Oktober

4 Oktober 2026

Dua Staf Bawaslu Mesuji Diamankan Polisi di Tubaba, PAJAN Desak Bawaslu Terbuka

2 Oktober 2026

Membanggakan! Siswi SMAN 1 Buntok Tembus Final Nasional AVIMSA, Wakili Kalteng ke Banjarmasin

24 September 2026

Pencarian Berakhir Duka, Rehan 13 Tahun Ditemukan Meninggal di Gosong Iring Witu Buntok

1 Oktober 2026

Kejari Barsel Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp27 Miliar, Anggaran 2023-2024 Jadi Fokus

29 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.