• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 4 Februari 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Pemkab Pastikan PT CBM Penuhi Izin, DLH: Tak Ada Pencemaran

Redaksi by Redaksi
9 Agustus 2025
in Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Selatan, Jelajah.co – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan pelanggaran perizinan dan pencemaran lingkungan oleh PT Cahaya Bagus Mandiri (CBM) di Desa Sukadamai, Kecamatan Natar. Hasil pemeriksaan resmi menyatakan tidak ditemukan pelanggaran yang dituduhkan sejumlah warga.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penanaman Modal DPMPTSP Lampung Selatan, Ade Ikhsan, SH, menyatakan PT CBM telah mengantongi legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah. Dengan demikian, perusahaan tersebut hanya diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kegiatannya.

“Secara administrasi, PT. Cahya Bagus Mandiri sah secara hukum dan telah terdaftar dalam sistem. Tidak ada pelanggaran administratif dalam izin usahanya,” ujar Ade Ikhsan saat dikonfirmasi, Kamis (07/08/2025).

BACA JUGA

Bersinergi dengan Honda, Karang Taruna Way Urang Gelar Servis Motor Gratis

2 Februari 2026

Triga Lampung Kembali Turun ke Jakarta, Bidik SGC

1 Februari 2026

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum teruji kebenarannya.

“Iklim investasi yang sehat perlu dijaga bersama, karena pada akhirnya, pembangunan daerah akan berdampak bagi semua pihak,” kata Ade Ikhsan.

Sementara itu, dari sisi lingkungan, DLH Provinsi Lampung bersama DLH kabupaten telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi perusahaan. Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan tidak ada limbah mencemari lingkungan, tidak ada suara bising atau pencemaran udara, dan lokasi perusahaan juga berada jauh dari kawasan permukiman padat.

Pihak DLH juga menegaskan bahwa saat kunjungan dilakukan, tidak terdapat aktivitas seperti isu yang beredar. Selain itu, perusahaan telah mengantongi dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tertanggal 16 Mei 2023, dan sebelumnya telah menyerahkan dokumen lingkungan ke DLH Kabupaten Lampung Selatan.

“Pengaduan dari masyarakat bersifat sepihak dan belum disertai bukti-bukti yang terverifikasi secara objektif. Kami tidak menemukan pelanggaran berat di aspek lingkungan,” demikian salah satu poin dalam laporan hasil verifikasi tim DLH.

Di sisi lain, PT CBM menyatakan tetap berkomitmen menjunjung tanggung jawab sosial dan lingkungan. Beberapa program CSR yang telah dijalankan mencakup pemberian sembako dan hewan kurban, dukungan kegiatan keagamaan dan pendidikan, serta penyerapan tenaga kerja dari masyarakat sekitar.

Manajemen perusahaan menilai penting untuk menjaga komunikasi yang terbuka dan tidak menciptakan ketegangan berdasarkan informasi yang tidak terverifikasi. “Kami mendukung transparansi dan terbuka untuk berdialog. Namun perlu diingat bahwa penyebaran informasi harus sesuai dengan fakta hukum dan tidak menyesatkan,” ungkap perwakilan manajemen dalam keterangannya. (Red)

Previous Post

RSUDAM Rayakan HUT ke-41, Wagub Jihan Resmikan Tiga Layanan Baru

Next Post

Anggaran Satker Balai dan Kemandulan Otonomi Daerah

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026

Serukan Penolakan BUP Luar, Warga Adat Kalahien Gelar Aksi di Jembatan Barito: “Kami Siap Melawan”

19 Januari 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Hampir Setahun Memimpin, Aktivis Nilai Kinerja Bupati Lampung Utara Jauh dari Janji Kampanye

12 Januari 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

Bersinergi dengan Honda, Karang Taruna Way Urang Gelar Servis Motor Gratis

2 Februari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.