Lampung Selatan, Jelajah.co – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan pelanggaran perizinan dan pencemaran lingkungan oleh PT Cahaya Bagus Mandiri (CBM) di Desa Sukadamai, Kecamatan Natar. Hasil pemeriksaan resmi menyatakan tidak ditemukan pelanggaran yang dituduhkan sejumlah warga.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penanaman Modal DPMPTSP Lampung Selatan, Ade Ikhsan, SH, menyatakan PT CBM telah mengantongi legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah. Dengan demikian, perusahaan tersebut hanya diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kegiatannya.
“Secara administrasi, PT. Cahya Bagus Mandiri sah secara hukum dan telah terdaftar dalam sistem. Tidak ada pelanggaran administratif dalam izin usahanya,” ujar Ade Ikhsan saat dikonfirmasi, Kamis (07/08/2025).
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum teruji kebenarannya.
“Iklim investasi yang sehat perlu dijaga bersama, karena pada akhirnya, pembangunan daerah akan berdampak bagi semua pihak,” kata Ade Ikhsan.
Sementara itu, dari sisi lingkungan, DLH Provinsi Lampung bersama DLH kabupaten telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi perusahaan. Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan tidak ada limbah mencemari lingkungan, tidak ada suara bising atau pencemaran udara, dan lokasi perusahaan juga berada jauh dari kawasan permukiman padat.
Pihak DLH juga menegaskan bahwa saat kunjungan dilakukan, tidak terdapat aktivitas seperti isu yang beredar. Selain itu, perusahaan telah mengantongi dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tertanggal 16 Mei 2023, dan sebelumnya telah menyerahkan dokumen lingkungan ke DLH Kabupaten Lampung Selatan.
“Pengaduan dari masyarakat bersifat sepihak dan belum disertai bukti-bukti yang terverifikasi secara objektif. Kami tidak menemukan pelanggaran berat di aspek lingkungan,” demikian salah satu poin dalam laporan hasil verifikasi tim DLH.
Di sisi lain, PT CBM menyatakan tetap berkomitmen menjunjung tanggung jawab sosial dan lingkungan. Beberapa program CSR yang telah dijalankan mencakup pemberian sembako dan hewan kurban, dukungan kegiatan keagamaan dan pendidikan, serta penyerapan tenaga kerja dari masyarakat sekitar.
Manajemen perusahaan menilai penting untuk menjaga komunikasi yang terbuka dan tidak menciptakan ketegangan berdasarkan informasi yang tidak terverifikasi. “Kami mendukung transparansi dan terbuka untuk berdialog. Namun perlu diingat bahwa penyebaran informasi harus sesuai dengan fakta hukum dan tidak menyesatkan,” ungkap perwakilan manajemen dalam keterangannya. (Red)







