• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 13 Juli 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Pemkab Pastikan PT CBM Penuhi Izin, DLH: Tak Ada Pencemaran

Redaksi by Redaksi
9 Agustus 2025
in Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Selatan, Jelajah.co – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan pelanggaran perizinan dan pencemaran lingkungan oleh PT Cahaya Bagus Mandiri (CBM) di Desa Sukadamai, Kecamatan Natar. Hasil pemeriksaan resmi menyatakan tidak ditemukan pelanggaran yang dituduhkan sejumlah warga.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penanaman Modal DPMPTSP Lampung Selatan, Ade Ikhsan, SH, menyatakan PT CBM telah mengantongi legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah. Dengan demikian, perusahaan tersebut hanya diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kegiatannya.

“Secara administrasi, PT. Cahya Bagus Mandiri sah secara hukum dan telah terdaftar dalam sistem. Tidak ada pelanggaran administratif dalam izin usahanya,” ujar Ade Ikhsan saat dikonfirmasi, Kamis (07/08/2025).

BACA JUGA

Oplus_16908288

Pemerintah Pastikan Pendapatan Driver Ojol Tak Terdampak Kebijakan Potongan Komisi 8 Persen

13 Juli 2026

Gudang Diduga Jadi Penampungan Solar Subsidi di Bandar Lampung Disorot, APH Diminta Bertindak

12 Juli 2026

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum teruji kebenarannya.

“Iklim investasi yang sehat perlu dijaga bersama, karena pada akhirnya, pembangunan daerah akan berdampak bagi semua pihak,” kata Ade Ikhsan.

Sementara itu, dari sisi lingkungan, DLH Provinsi Lampung bersama DLH kabupaten telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi perusahaan. Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan tidak ada limbah mencemari lingkungan, tidak ada suara bising atau pencemaran udara, dan lokasi perusahaan juga berada jauh dari kawasan permukiman padat.

Pihak DLH juga menegaskan bahwa saat kunjungan dilakukan, tidak terdapat aktivitas seperti isu yang beredar. Selain itu, perusahaan telah mengantongi dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tertanggal 16 Mei 2023, dan sebelumnya telah menyerahkan dokumen lingkungan ke DLH Kabupaten Lampung Selatan.

“Pengaduan dari masyarakat bersifat sepihak dan belum disertai bukti-bukti yang terverifikasi secara objektif. Kami tidak menemukan pelanggaran berat di aspek lingkungan,” demikian salah satu poin dalam laporan hasil verifikasi tim DLH.

Di sisi lain, PT CBM menyatakan tetap berkomitmen menjunjung tanggung jawab sosial dan lingkungan. Beberapa program CSR yang telah dijalankan mencakup pemberian sembako dan hewan kurban, dukungan kegiatan keagamaan dan pendidikan, serta penyerapan tenaga kerja dari masyarakat sekitar.

Manajemen perusahaan menilai penting untuk menjaga komunikasi yang terbuka dan tidak menciptakan ketegangan berdasarkan informasi yang tidak terverifikasi. “Kami mendukung transparansi dan terbuka untuk berdialog. Namun perlu diingat bahwa penyebaran informasi harus sesuai dengan fakta hukum dan tidak menyesatkan,” ungkap perwakilan manajemen dalam keterangannya. (Red)

Previous Post

RSUDAM Rayakan HUT ke-41, Wagub Jihan Resmikan Tiga Layanan Baru

Next Post

Anggaran Satker Balai dan Kemandulan Otonomi Daerah

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Tikam Sepupu Saat Ritual Adat Wara, Pria di Barsel Diamankan Polisi

12 Juli 2026

DPP GASAK Desak Kejati dan BPK Audit Pengadaan Dinas Kominfo Pesisir Barat

16 Juni 2026

Pemkab Barsel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Dua Desa, Tim Verifikasi Segera Turun ke Lapangan

8 Juli 2026

ALAM Demo Kejati Lampung, Desak Dugaan TPPU Oknum Jaksa Diusut Transparan

10 Juli 2026

Warga Laporkan Dugaan Pemuatan Kayu Ilegal di Lokasi Sengketa Lahan Majundre, Aparat Diminta Tindak Lanjuti

10 Juli 2026
Oplus_16908288

Pos TNI AL Barsel Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Desa Kalahien

10 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.