Bandar Lampung, Jelajah.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Acara Sosialisasi Penagihan Pajak Daerah Tahun 2025 kepada para wajib pajak, Rabu (21/5/2025) di Aula Semergou, Balai Kota Bandar Lampung.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Acara dibuka langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membayar pajak daerah sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan kota.
“Pajak daerah merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan di Kota Bandar Lampung. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk patuh dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Wali Kota.
Selain memberikan penjelasan mengenai surat tagihan pajak daerah (STPD) yang dikeluarkan setiap bulan untuk menagih pajak menunggak, Wali Kota juga memaparkan tentang nota tagihan pajak daerah, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pelaku usaha, pemilik restoran, hotel, tempat hiburan, dan perwakilan instansi terkait.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Bandar Lampung yang maju dan mandiri melalui kemandirian fiskal. (Red)








