Bandar Lampung, Jelajah.co – Penyelewengan dana desa di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung dan akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL).
Ketua PERMAHI, Tri Rahmadona, menyampaikan bahwa diskusi ini menjadi upaya menjawab tantangan pengawasan dan kepastian hukum terhadap penyimpangan dana desa yang masih marak terjadi meski dana desa telah digulirkan sejak 2015.
“Penyelewengan ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga struktural dan sistemik. Kolaborasi lintas sektor—termasuk mahasiswa hukum—sangat penting,” ujar Tri Rahmadona.
Menurut Dirkrimsus Polda Lampung, salah satu kasus mencolok terjadi di Desa Bandar Agung, dengan 1.067 saksi yang telah diperiksa. Penanganan kasus ini kini telah diambil alih oleh Polda Lampung dari Polres Lampung Tengah.
Akar Masalah: Lemahnya Tata Kelola
Diskusi menyoroti berbagai faktor penyebab korupsi dana desa, antara lain:
1. Praktik politik uang dalam pemilihan kepala desa.
2. Rendahnya pemahaman kepala desa soal keuangan dan hukum.
3. Minimnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.
4. Penolakan terhadap pengawasan oleh LSM maupun aparat.
5. Lemahnya sistem check and balance.
6. Rekrutmen perangkat desa yang tidak berbasis kompetensi.
Dr. Zainudin dari UBL menambahkan, dari total 2.654 desa di Lampung, masing-masing menerima sekitar Rp1 miliar per tahun, namun banyak kepala desa tidak memahami Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Karena nilai kerugian di bawah Rp1 miliar, maka KPK tidak bisa turun tangan langsung. Oleh karena itu, pengawasan oleh kejaksaan, kepolisian, dan masyarakat sipil seperti PERMAHI harus ditingkatkan,” kata Zainudin.
Solusi dan Komitmen PERMAHI
PERMAHI bersama akademisi dan Ditkrimsus sepakat bahwa solusi utama adalah:
Pengawasan sejak awal penyaluran dana.
Edukasi hukum dan tata kelola kepada aparat desa.
Penguatan kolaborasi masyarakat sipil, aparat penegak hukum, dan akademisi.
PERMAHI juga menyusun skala prioritas intervensi, mulai dari pembinaan desa percontohan, advokasi regulatif, hingga audiensi dengan Gubernur Lampung.
“Tidak semua Babinkamtibmas atau Babinsa memahami fungsi pengawasan secara penuh. Ini jadi PR bersama,” tegas Tri Rahmadona.
Diskusi ini menyimpulkan bahwa perbaikan tata kelola dana desa tak bisa lagi ditunda. Dibutuhkan gerakan kolektif agar dana rakyat benar-benar kembali untuk rakyat. (*/Red)







