BEKASI, Jelajah.co — Praktik dugaan percaloan tenaga kerja di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi kian terang benderang. Seorang pegawai harian lepas (PHL) mengakui telah membuat skema rekrutmen fiktif dengan memungut uang dari calon pekerja, meski tidak ada lowongan resmi yang dibuka.
Pengakuan itu terekam dalam wawancara yang kini beredar luas. Saat ditanya alasan tindakannya, pria yang diduga pelaku secara lugas menyebut motif ekonomi pribadi.
“Buat nambah-nambah gaji,” ujarnya singkat.
Pelaku mengklaim ide tersebut muncul setelah mendengar kabar rekrutmen PHL pada Desember 2025. Namun, keterangan itu dibantah oleh sumber internal yang menegaskan bahwa pada periode tersebut tidak ada pembukaan lowongan PHL.
“Saat ini tidak ada lowongan. Sudah tidak ada, diada-adakan,” ujar narasumber lain dalam percakapan yang sama.
Akui Bertindak Sendiri
Dalam pengakuannya, pelaku menegaskan bahwa skema tersebut dijalankan secara mandiri tanpa melibatkan pihak lain.
“Sendiri saja,” katanya saat ditanya apakah ada aktor lain yang ikut terlibat.
Ia diduga menawarkan janji masuk sebagai PHL dengan nominal Rp15 juta. Meski belakangan mengaku lupa angka pasti, pelaku mengonfirmasi telah menerima uang dari korban.
“Saya lupa kalau bicara 15 juta,” ucapnya.
Pelaku juga mengakui membuat kuitansi bermaterai sebagai tanda terima uang serta menerima berkas lamaran korban dengan klaim telah diserahkan ke dinas.
“Langsung buat kuitansi di atas materai, tanda tangan. Saya kasih lamaran. Katanya lamarannya sudah masuk ke dinas,” ujarnya.
Ia pun membenarkan sempat memutus komunikasi dengan korban selama beberapa bulan, sebelum kasus ini akhirnya mencuat ke publik.
DLH Bekasi: Klarifikasi Internal
Menanggapi mencuatnya kasus tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kistawingsih, menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat.
Menurutnya, informasi awal justru diperoleh melalui pesan WhatsApp dari seorang jurnalis pada 18 Februari 2026.
DLH Kota Bekasi, lanjut Kistawingsih, telah melakukan klarifikasi internal dengan memanggil pihak terkait melalui atasan langsung dan berkoordinasi dengan BKPSDM Kota Bekasi untuk pemeriksaan lanjutan.
“Seluruh proses penanganan dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan, selama proses klarifikasi berlangsung, pihaknya belum dapat menyampaikan detail lebih lanjut demi menjunjung asas praduga tak bersalah.
DLH Kota Bekasi juga menegaskan tidak pernah membenarkan praktik permintaan imbalan dalam bentuk apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
“Seluruh mekanisme penerimaan pegawai dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini kembali membuka tabir lemahnya pengawasan internal serta maraknya praktik percaloan yang menjadikan harapan kerja masyarakat sebagai ladang keuntungan pribadi. Publik kini menanti langkah tegas: apakah pengakuan terbuka ini akan berujung sanksi nyata, atau kembali tenggelam dalam klarifikasi administratif semata. (Red)








