Bandar Lampung, Jelajah.co– Penanganan perkara dugaan korupsi proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur, terus berlanjut. Dari empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polda Lampung pada Mei 2024, dua di antaranya—Alin Setiawan dan Okta Tiwi Priyatna—saat ini menanti pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025.
Sementara itu, terdakwa lain, Ilhamnudin bin Suwardi, masih menjalani sidang awal dengan agenda pemeriksaan saksi.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan terkait kelanjutan proses hukum terhadap satu tersangka lainnya, yakni Aan Rosmana, Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Timur. Meski ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan nama-nama sebelumnya, berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap (P-21). Kondisi ini memunculkan spekulasi publik bahwa proses hukumnya bisa saja dihentikan.
Dalam keterangannya kepada media ini, Okta Tiwi Priyatna mengaku pesimis bahwa Aan akan diproses hingga ke pengadilan.
“Saya nggak yakin kalau Pak Aan Rosmana bisa diseret ke pengadilan. Sampeyan kan tahu, beliau ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan saya, Alin Setiawan, dan Ilhamnudin. Tapi sampai sekarang dia aman-aman saja, kan?” ujar Okta. Rabu, (21/05/2025).
Okta bahkan menyebut adanya dugaan kedekatan antara Aan dan seorang pemandu lagu di Kota Metro berinisial AN. Berdasarkan informasi yang diterimanya, wanita tersebut disebut pernah menerima hadiah berupa satu unit mobil dari Aan. Namun hingga kini, informasi ini belum dapat dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Selain Aan, sejumlah kelompok masyarakat seperti Kelompok Misijo, Kelompok Darto, dan Kelompok Bety Fitriani, yang turut disebut dalam hasil audit BPKP, juga belum tersentuh proses hukum. Padahal, laporan tersebut menyebut bahwa aktivitas kelompok-kelompok itu menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Beredar kabar bahwa proses hukum terhadap kelompok tersebut dihentikan karena adanya pengembalian sebagian atau seluruh kerugian negara. Namun, menurut kuasa hukum Alin Setiawan dan Ilhamnudin, Irwan Aprianto, hal tersebut tak serta-merta menghapus proses pidana.
Irwan menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan Ilhamnudin, sejumlah saksi seperti Misijo dan Sukirdi mengakui bahwa pengembalian uang baru dilakukan setelah masuk tahap penyidikan dan setelah tersangka ditetapkan.
“Pengembalian pun belum lunas. Dan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” tegas Irwan.
Pasal tersebut menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi tetap harus berjalan, meskipun kerugian negara telah dikembalikan sebagian atau seluruhnya.
Hingga kini, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum, agar proses perkara korupsi Bendungan Margatiga berjalan transparan dan tidak tebang pilih. (Red)








