• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 25 Mei 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Proses Hukum Kasus Bendungan Margatiga Berlanjut, Nasib Aan Rosmana Masih Tanda Tanya

Redaksi by Redaksi
22 Mei 2025
in Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co– Penanganan perkara dugaan korupsi proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur, terus berlanjut. Dari empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polda Lampung pada Mei 2024, dua di antaranya—Alin Setiawan dan Okta Tiwi Priyatna—saat ini menanti pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025.

Sementara itu, terdakwa lain, Ilhamnudin bin Suwardi, masih menjalani sidang awal dengan agenda pemeriksaan saksi.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan terkait kelanjutan proses hukum terhadap satu tersangka lainnya, yakni Aan Rosmana, Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Timur. Meski ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan nama-nama sebelumnya, berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap (P-21). Kondisi ini memunculkan spekulasi publik bahwa proses hukumnya bisa saja dihentikan.

BACA JUGA

Aktivis Soroti Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal yang Menggurita di Tanggamus

25 Mei 2026

JPU Banding Vonis 8 Bulan Tegar Rismawan, Kuasa Hukum Siapkan Kontra Memori

24 Mei 2026

Dalam keterangannya kepada media ini, Okta Tiwi Priyatna mengaku pesimis bahwa Aan akan diproses hingga ke pengadilan.

“Saya nggak yakin kalau Pak Aan Rosmana bisa diseret ke pengadilan. Sampeyan kan tahu, beliau ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan saya, Alin Setiawan, dan Ilhamnudin. Tapi sampai sekarang dia aman-aman saja, kan?” ujar Okta. Rabu, (21/05/2025).

Okta bahkan menyebut adanya dugaan kedekatan antara Aan dan seorang pemandu lagu di Kota Metro berinisial AN. Berdasarkan informasi yang diterimanya, wanita tersebut disebut pernah menerima hadiah berupa satu unit mobil dari Aan. Namun hingga kini, informasi ini belum dapat dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Selain Aan, sejumlah kelompok masyarakat seperti Kelompok Misijo, Kelompok Darto, dan Kelompok Bety Fitriani, yang turut disebut dalam hasil audit BPKP, juga belum tersentuh proses hukum. Padahal, laporan tersebut menyebut bahwa aktivitas kelompok-kelompok itu menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Beredar kabar bahwa proses hukum terhadap kelompok tersebut dihentikan karena adanya pengembalian sebagian atau seluruh kerugian negara. Namun, menurut kuasa hukum Alin Setiawan dan Ilhamnudin, Irwan Aprianto, hal tersebut tak serta-merta menghapus proses pidana.

Irwan menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan Ilhamnudin, sejumlah saksi seperti Misijo dan Sukirdi mengakui bahwa pengembalian uang baru dilakukan setelah masuk tahap penyidikan dan setelah tersangka ditetapkan.

“Pengembalian pun belum lunas. Dan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” tegas Irwan.

Pasal tersebut menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi tetap harus berjalan, meskipun kerugian negara telah dikembalikan sebagian atau seluruhnya.

Hingga kini, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum, agar proses perkara korupsi Bendungan Margatiga berjalan transparan dan tidak tebang pilih. (Red)

Previous Post

Bongkar Dugaan Korupsi di Dinas Ketahanan Pangan Lampung: KERAMAT Tuntut Penegakan Hukum Tegas

Next Post

KERAMAT Desak Kejati Usut Dugaan KKN Anggaran Mesuji

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Bakal Calon BPD Desa SumberJaya Tolak Daftar Pemilih Usulan Kadus

8 Mei 2026

Karang Taruna Way Urang Akan Audit PBG dan Andalalin Pelaku Usaha Nakal

9 Mei 2026

Peliputan Pelantikan Sempat Dipersoalkan, Bupati Barito Utara Berikan Tanggapan

4 Mei 2026
Oplus_16908288

Aktivis Soroti Polemik Kepengurusan dan Anggaran Pramuka Aceh

21 Mei 2026

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.