• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 8 Maret 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Proyek SDN 2 Mesuji Diduga Sarat Rekayasa, CV. Dulu Ratu Menang Tanpa Lawan

Redaksi by Redaksi
28 Mei 2025
in Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Mesuji, Jelajah.co – Proyek revitalisasi SD Negeri 2 Mesuji senilai Rp2,48 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 diduga sarat rekayasa. CV. Dulu Ratu menjadi satu-satunya perusahaan yang mengajukan penawaran dan akhirnya memenangkan tender.

Proses lelang yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji menggunakan sistem Pascakualifikasi Satu File Metode Gugur. Dari lima peserta yang mendaftar, hanya CV. Dulu Ratu yang melanjutkan hingga tahap penawaran. Nilai penawarannya pun hanya 0,5 persen di bawah pagu anggaran, yaitu Rp2.467.600.876,86. Kontrak disepakati pada angka Rp2.461.884.876,87 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menduga kuat adanya pengondisian dalam proses tender. “Kalau hanya satu penawar dari lima peserta, lalu nilai penawarannya nyaris menyentuh pagu, itu jelas dikondisikan. Dan itu sulit dilakukan tanpa campur tangan dinas,” ujarnya, 27/05/25.

BACA JUGA

Program Kampus Ramadan XV UIN Raden Intan Lampung Resmi Ditutup pada Malam Nuzulul Quran

7 Maret 2026

Banjir Bandar Lampung: Empat Periode Kekuasaan, Masalah yang Sama

7 Maret 2026

Selain itu, alamat CV. Dulu Ratu tercatat berada di Jl. Kepayang Gg. Dipangga V No. 65/66, Rajabasa, Bandar Lampung. Fakta ini memunculkan pertanyaan terkait keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal di Mesuji. Sejumlah aktivis menyayangkan tidak adanya perusahaan lokal yang mendapat kesempatan mengerjakan proyek pendidikan strategis tersebut.

Praktik ini diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, khususnya pada Pasal 3 dan 6 yang mengatur prinsip transparansi dan persaingan sehat.

Masyarakat dan sejumlah LSM kini mendesak agar Inspektorat Daerah, BPKP, serta Kejaksaan Negeri Mesuji segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan terhadap proses pengadaan proyek ini.

“Ini bukan kesalahan administrasi biasa. Ini modus yang sudah dirancang untuk merampok uang negara lewat proyek sekolah,” tegas seorang aktivis pemantau anggaran.

Jika terbukti terjadi rekayasa dan penyalahgunaan kewenangan, pihak-pihak terkait bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Proyek ini semestinya menjadi upaya peningkatan kualitas sarana pendidikan di Mesuji. Namun dugaan manipulasi dalam proses tender justru mencoreng semangat transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi prinsip dasar dalam pengelolaan dana publik. (Red)

Previous Post

Siswa Sekolah Disabilitas Bandar Lampung Ikuti Sosialisasi PHBS dari Komunitas Dokter Muda dan Muli Mekhanai

Next Post

Hartoni: Membangun Pesisir Barat dari Desa, Jabatan Adalah Amanah

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

ALAK Soroti Dugaan Manipulasi Anggaran dan Mark Up Pengadaan di Puskesmas Pringsewu

6 Maret 2026
Oplus_16908288

BUMDes Kilu Andan Disorot, Dugaan Bagi Hasil dan Nepotisme Mengemuka

6 Februari 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

Diduga Ditipu Oknum UPTD LH, Warga Bekasi Selatan Kehilangan Rp5 Juta Demi Janji Jadi PHL

18 Februari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.