BUNTOK, Jelajah.co – Manajemen PT Borneo Ketapang Indah (BKI) menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di Pelabuhan Jelapat, Kabupaten Barito Selatan, dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Pimpinan Manajemen PT BKI, Hendra, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/8/2026), menanggapi berbagai pemberitaan terkait legalitas pemanfaatan Pelabuhan Jelapat.

Hendra membantah anggapan bahwa perusahaan menghindari memberikan penjelasan mengenai dasar hukum maupun perizinan operasional. Menurutnya, PT BKI selalu mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Seluruh kegiatan operasional perusahaan dilaksanakan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, pemanfaatan fasilitas Pelabuhan Jelapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan senantiasa berkoordinasi dengan instansi pemerintah sesuai kewenangannya.
Terkait legalitas penggunaan pelabuhan milik Pemerintah Kabupaten Barito Selatan tersebut, Hendra mengatakan kerja sama dilakukan melalui perjanjian sewa antara Pemkab Barito Selatan dengan PT BKI sejak tahun 2020, dan hingga kini masih berlaku.
“Saat ini PT BKI juga sedang melakukan pembaruan perizinan Pelabuhan Jelapat sebagai penyesuaian terhadap perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai kepelabuhanan,” katanya.
Selain itu, Hendra menyampaikan apresiasi terhadap peran media, insan pers, LSM, maupun organisasi masyarakat dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Menurutnya, perusahaan mendukung pemberitaan yang berimbang, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
“Perusahaan berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara profesional, mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, serta membuka ruang komunikasi dengan pemerintah maupun media untuk memberikan informasi yang benar dan utuh kepada masyarakat,” tegasnya.
Pemkab: Retribusi Masuk ke Kas Daerah
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyatakan aktivitas bongkar muat CPO PT BKI di Pelabuhan Jelapat telah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dinas Perhubungan Barito Selatan mengonfirmasi bahwa pembayaran retribusi atas pemanfaatan fasilitas pelabuhan oleh PT BKI telah dilakukan sesuai ketentuan dan disetorkan ke kas daerah.
Pemerintah daerah juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi PAD untuk memastikan seluruh potensi penerimaan daerah dari wajib pajak maupun badan usaha dapat berjalan tertib sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Barito Selatan Tahun Anggaran 2025, total pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2025 meningkat dari sekitar Rp1,49 triliun menjadi Rp1,64 triliun.
Namun demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami penurunan sekitar Rp32,4 miliar atau sekitar 21 persen dibandingkan target maupun tahun sebelumnya.
Tokoh Masyarakat Harap Kerja Sama Berlanjut
Menanggapi kondisi tersebut, salah seorang tokoh masyarakat Barito Selatan berinisial JK menilai kerja sama pemanfaatan Pelabuhan Jelapat perlu tetap memperhatikan ketentuan hukum sekaligus mempertimbangkan kontribusinya terhadap penerimaan daerah.
“Kalau melihat kondisi PAD Barito Selatan saat ini, tentu perlu dikelola dengan baik. Saya berharap PAD terus meningkat setiap tahun demi kesejahteraan masyarakat Barito Selatan,” ujarnya.
Polemik terkait aktivitas bongkar muat CPO di Pelabuhan Jelapat sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan mengenai aspek legalitas pemanfaatan pelabuhan milik pemerintah daerah. Dengan adanya penjelasan dari pihak perusahaan dan pemerintah daerah, diharapkan informasi yang berkembang dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, sementara proses penyesuaian perizinan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Abeh)








