LAMPUNG SELATAN, Jelajah.co – Polemik operasional pabrik karpet telur CV Alam Prima Terpadu di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, kembali memunculkan fakta baru.
Ketua RT 03 Dusun 2 Hajimena, Arifin Zainuddin, menyatakan warga Perumahan Hajimena Garden yang tepat berada dibelakang Pabrik tidak terlibat dalam penandatanganan persetujuan saat proses pengajuan izin lingkungan.
Menurut Arifin, memang terdapat warga yang menandatangani dokumen persetujuan. Namun, warga tersebut bukan berasal dari Perumahan Hajimena Garden yang lokasinya berada tepat di belakang pabrik.
“Yang menandatangani memang ada, tetapi bukan warga Perumahan Hajimena Garden,” kata Arifin kepada Jelajah.co, Kamis (06/08/2026).
Arifin mengatakan, sejak pabrik mulai beroperasi, warga Hajimena Garden berulang kali mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas produksi. Keluhan itu bahkan telah disampaikan langsung kepada perusahaan, dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, hingga mendorong dilakukannya pemeriksaan lapangan oleh tim DLH.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses pelibatan warga dalam penyusunan dokumen lingkungan, mengingat masyarakat yang tinggal paling dekat dengan lokasi pabrik mengaku tidak pernah dimintai persetujuan.
Jelajah.co masih berupaya memperoleh penjelasan dari pihak CV Alam Prima Terpadu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan mengenai mekanisme pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen lingkungan, termasuk dasar penentuan warga yang dilibatkan dalam penandatanganan persetujuan. (Red)








