BARITO TIMUR, Jelajah.co — PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) menyampaikan permintaan maaf dan memenuhi pembayaran denda adat terkait tindakan walk out saat mediasi sengketa lahan yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur.
Prosesi pembayaran hukum adat ngumung rapat telu difasilitasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur di Sekretariat DAD Bartim, Desa Jaar, Jumat (11/9/2026).
Peristiwa yang menjadi dasar pemberlakuan hukum adat tersebut terjadi saat mediasi keempat antara PT MUTU dengan Yupelis beserta keluarga pada Jumat (7/8/2026).
Dalam forum tersebut, manajemen PT MUTU disebut meninggalkan proses mediasi sebelum selesai.
Pembayaran denda adat dihadiri Ketua Umum DAD Barito Timur Hengky A. Garu beserta jajaran, perwakilan DAD kecamatan, Staf Ahli Bupati Barito Timur Osa Awatanu, Asisten I Setda Bartim Ari Panan P. Lelu, Camat Raren Batuah Welly Ananda, manajemen PT MUTU, mantir adat, serta sejumlah undangan.
Prosesi adat dipimpin tetuha adat dari DAD dan Mantir Kecamatan Dusun Timur.
External Relation PT Multi Tambangjaya Utama, I Gusti Agung Kaler Putu Astika, menyampaikan terima kasih kepada DAD dan tetuha adat yang telah memfasilitasi prosesi tersebut.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas miskomunikasi yang terjadi saat proses mediasi sebelumnya.
“Ini sebagai wujud nyata penghormatan kami terhadap norma-norma adat, sebagaimana junjungan kami, di mana tanah dipijak di situ langit dijunjung,” kata I Gusti Agung Kaler Putu Astika.
Ia mengatakan PT MUTU menghormati norma dan adat yang berlaku di wilayah operasional perusahaan.
Menurutnya, wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT MUTU mencakup Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, dan Barito Utara.
Pihak manajemen juga menyatakan seluruh prosesi adat terkait peristiwa walk out tersebut telah dijalani.
“Semua prosesi sudah kita laksanakan dan jalani. Oleh karena itu, terkait peristiwa beberapa waktu yang lalu sudah berakhir,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Raren Batuah Welly Ananda mengatakan pembayaran denda adat tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya dan bentuk tanggung jawab PT MUTU atas peristiwa yang terjadi saat mediasi.
Ia berharap setelah prosesi adat selesai, komunikasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dapat berjalan lebih baik.
“Harapan kita ke depan dapat terjalin komunikasi dan kerja sama, baik pemerintah, pihak swasta, serta masyarakat, sehingga tidak ada lagi selisih paham maupun selisih pendapat,” kata Welly.
Prosesi pembayaran denda adat tersebut berkaitan dengan tindakan walk out dalam forum mediasi dan tidak secara langsung menentukan substansi sengketa lahan antara PT MUTU dengan Yupelis beserta keluarga. (Ditawati)








