• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 13 September 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Kalteng

PT MUTU Minta Maaf dan Bayar Denda Adat Usai Walk Out dari Mediasi Sengketa Lahan

Redaksi by Redaksi
12 September 2026
in Kalteng
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BARITO TIMUR, Jelajah.co — PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) menyampaikan permintaan maaf dan memenuhi pembayaran denda adat terkait tindakan walk out saat mediasi sengketa lahan yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur.

Prosesi pembayaran hukum adat ngumung rapat telu difasilitasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur di Sekretariat DAD Bartim, Desa Jaar, Jumat (11/9/2026).

Peristiwa yang menjadi dasar pemberlakuan hukum adat tersebut terjadi saat mediasi keempat antara PT MUTU dengan Yupelis beserta keluarga pada Jumat (7/8/2026).

BACA JUGA

Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Barsel 2023–2024 Naik ke Penyidikan

13 September 2026

Hari Pertama Bertugas, Kapolres Barsel Turun Padamkan Karhutla di Madara–Simpang Pendang

13 September 2026

Dalam forum tersebut, manajemen PT MUTU disebut meninggalkan proses mediasi sebelum selesai.

Pembayaran denda adat dihadiri Ketua Umum DAD Barito Timur Hengky A. Garu beserta jajaran, perwakilan DAD kecamatan, Staf Ahli Bupati Barito Timur Osa Awatanu, Asisten I Setda Bartim Ari Panan P. Lelu, Camat Raren Batuah Welly Ananda, manajemen PT MUTU, mantir adat, serta sejumlah undangan.

Prosesi adat dipimpin tetuha adat dari DAD dan Mantir Kecamatan Dusun Timur.

External Relation PT Multi Tambangjaya Utama, I Gusti Agung Kaler Putu Astika, menyampaikan terima kasih kepada DAD dan tetuha adat yang telah memfasilitasi prosesi tersebut.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas miskomunikasi yang terjadi saat proses mediasi sebelumnya.

“Ini sebagai wujud nyata penghormatan kami terhadap norma-norma adat, sebagaimana junjungan kami, di mana tanah dipijak di situ langit dijunjung,” kata I Gusti Agung Kaler Putu Astika.

Ia mengatakan PT MUTU menghormati norma dan adat yang berlaku di wilayah operasional perusahaan.

Menurutnya, wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT MUTU mencakup Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, dan Barito Utara.

Pihak manajemen juga menyatakan seluruh prosesi adat terkait peristiwa walk out tersebut telah dijalani.

“Semua prosesi sudah kita laksanakan dan jalani. Oleh karena itu, terkait peristiwa beberapa waktu yang lalu sudah berakhir,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Raren Batuah Welly Ananda mengatakan pembayaran denda adat tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya dan bentuk tanggung jawab PT MUTU atas peristiwa yang terjadi saat mediasi.

Ia berharap setelah prosesi adat selesai, komunikasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dapat berjalan lebih baik.

“Harapan kita ke depan dapat terjalin komunikasi dan kerja sama, baik pemerintah, pihak swasta, serta masyarakat, sehingga tidak ada lagi selisih paham maupun selisih pendapat,” kata Welly.

Prosesi pembayaran denda adat tersebut berkaitan dengan tindakan walk out dalam forum mediasi dan tidak secara langsung menentukan substansi sengketa lahan antara PT MUTU dengan Yupelis beserta keluarga. (Ditawati)

Previous Post

1.088 KPM di Pasar Sukadana Terima Bantuan Pangan Beras

Next Post

Resmi Dibuka, H. Jalal Cup U-16 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Sepak Bola Jati Mulya

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Polemik Tambang Emas Way Kanan, Andi Surya Siap Fasilitasi Tambang Rakyat Dilegalkan: WPR Jadi Kunci

18 Agustus 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

Wabup Barsel Resmikan Resort GKE Kamatang Pamelum Buntok

29 Agustus 2026

AKBP Eko Mardianto Ditunjuk Gantikan AKBP Jecson Ricksco Hutapea sebagai Kapolres Barito Selatan

1 September 2026

Bupati dan Wabup Barsel Pimpin Apel Siaga Karhutla, Ajak Masyarakat “Birukan Langit Barito Selatan”

31 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.