BARITO SELATAN, Jelajah.co — Kabar baik bagi dunia pendidikan di Kabupaten Barito Selatan. Setelah proses belajar mengajar terganggu akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), seluruh sekolah mulai jenjang TK/PAUD, SD hingga SMP dipastikan kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
PTM kembali diberlakukan mulai Senin, 2 November 2026, menyusul membaiknya kualitas udara di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Barito Selatan, Dr. Manat Simanjuntak, S.Pd., M.Pd., setelah terbitnya Surat Edaran Bupati Barito Selatan Nomor 1970/DISDIK/X/2026 tentang Penyesuaian Kembali Pelaksanaan Pembelajaran Setelah Kabut Asap.
“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari perkembangan kualitas udara di Barsel. Mulai Senin, seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka,” ujar Manat kepada awak media, Jumat (30/10/2026).
Kebijakan tersebut diambil Bupati Barito Selatan Dr. H. Eddy Raya Samsuri, S.T., M.M., setelah mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta hasil evaluasi pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Belajar dari Rumah (BDR).
Berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Stasiun Kabupaten Barito Selatan, Sanggu, pada 29 Oktober 2026 pukul 06.00 WIB, angka ISPU tercatat 90 atau berada dalam kategori Sedang.
Meski kegiatan belajar mengajar kembali normal, Manat mengingatkan seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik agar tetap memperhatikan perkembangan kualitas udara.
Menurutnya, kesehatan dan keselamatan peserta didik serta seluruh warga sekolah harus tetap menjadi perhatian utama.
“Jika kondisi kualitas udara kembali memburuk, tentu pelaksanaan pembelajaran akan kembali disesuaikan dengan kondisi yang ada,” tegasnya.
Seiring diberlakukannya kembali PTM, aktivitas guru dan tenaga kependidikan, termasuk jam kerja serta presensi kehadiran, juga kembali berjalan normal seperti sebelum penerapan PJJ dan BDR.
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan juga mencabut Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/204/DISDIK.I.1/VIII/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Kabut Asap.
Dengan demikian, surat edaran sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan seluruh satuan pendidikan kembali menjalankan aktivitas pembelajaran sesuai ketentuan normal.
Kembalinya PTM diharapkan dapat memulihkan proses pendidikan di Barito Selatan setelah sejumlah aktivitas belajar sebelumnya harus disesuaikan akibat dampak kabut asap.
(Abeh)








