• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 19 November 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara

Publik Desak Prabowo Ganti Menteri PDTT Usai Putusan MK Soal Pilbup Serang

Redaksi by Redaksi
5 Maret 2025
in Nusantara, Pemerintahan, Politik
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Jelajah.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 harus diulang setelah menemukan pelanggaran netralitas aparat desa secara masif.

Dalam putusan perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK juga mengungkap dugaan keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, dalam memenangkan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan, Senin (24/2/25), menegaskan bahwa keberpihakan kepala desa terjadi luas di berbagai kecamatan.

BACA JUGA

BRI Teluk Betung Serahkan Satu Unit Ambulans untuk Yayasan Kesejahteraan Madani

19 November 2025

Hasil Penjaringan dan Penilaian Kualitatif Calon Rektor UIN RIL Disampaikan Langsung kepada Menteri Agama

18 November 2025

“Pelanggaran ini menyebabkan kepala desa berpihak secara masif di sejumlah desa di Kabupaten Serang,” kata Enny.

Yandri Susanto, yang merupakan suami dari Ratu Rachmatuzakiyah, diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mempengaruhi kepala desa agar mendukung istrinya. Tindakan ini melanggar berbagai peraturan, termasuk UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang pejabat negara berpihak dalam pemilu dan pilkada.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan keuangan negara juga mencuat. Ketua organisasi Rakyat Menggugat, Mareski, menyebut kasus ini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

“Tindakan ini tidak hanya menyalahgunakan kekuasaan, tetapi juga berpotensi menggunakan anggaran negara demi kepentingan politik,” ujar Mareski dalam diskusi di Redaksi Jelajah.co, Rabu (5/3/25) sore.

Jika terbukti menggunakan dana negara untuk kepentingan politik, Yandri Susanto dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dapat dihukum penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Putusan MK ini memicu desakan publik agar Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap Yandri Susanto.

“Jika Presiden tidak segera menindak tegas, ini akan menjadi preseden buruk bagi kabinet Prabowo-Gibran. Ini adalah ujian pertama bagi Prabowo dalam menegakkan aturan,” tegas Mareski.

Selain desakan kepada Presiden, DPR RI juga didorong untuk menjalankan fungsi pengawasannya lebih ketat. Dugaan pelanggaran ini harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik melalui Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan unsur gratifikasi atau penyalahgunaan anggaran.

Saat ini, masyarakat Kabupaten Serang menanti pemilihan ulang dengan harapan proses demokrasi berjalan lebih adil tanpa intervensi pejabat negara.

“Menteri PDTT melanggar netralitas, kini publik menanti keberanian Prabowo untuk mengganti,” ujar Mareski. (Red)

Previous Post

Pemprov DKI Jakarta Gelar HLM TPID untuk Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

Next Post

Ramadhan dan Keikhlasan, Kunci Hati yang Tenang

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

UIN Raden Intan Lampung Pilih Pendekatan Humanis Terkait Pedagang Sekitar Kampus

4 November 2025

Dosen Umitra Masuk Tim MPRD Provinsi Lampung 2025-2030

7 November 2025

Camat Kasui Tanggapi Viral Jalan Rusak di Way Kanan

6 November 2025

Revitalisasi Semangat Sumpah Pemuda di Tengah Dinamika Zaman

28 Oktober 2025

Pemprov Lampung Raih Nilai MCSP Tertinggi se-Lampung, Masuk 10 Besar Nasional

5 November 2025

HIPMI Lamtim Akan Ungkap Modus Operandi Tender Pengadaan Barang/Jasa di Lampung Timur

5 November 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.