• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 17 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara

Publik Desak Prabowo Ganti Menteri PDTT Usai Putusan MK Soal Pilbup Serang

Redaksi by Redaksi
5 Maret 2025
in Nusantara, Pemerintahan, Politik
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Jelajah.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 harus diulang setelah menemukan pelanggaran netralitas aparat desa secara masif.

Dalam putusan perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK juga mengungkap dugaan keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, dalam memenangkan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan, Senin (24/2/25), menegaskan bahwa keberpihakan kepala desa terjadi luas di berbagai kecamatan.

BACA JUGA

Peringati Maulid Nabi, Wabup Barsel Ajak ASN Teladani Akhlak Rasulullah

17 Agustus 2026

HUT ke-81 RI, Lurah Duren Jaya Yahya Rachmansah Lubis Dorong Kekompakan Warga dan Ruang Kreativitas Generasi Muda

17 Agustus 2026

“Pelanggaran ini menyebabkan kepala desa berpihak secara masif di sejumlah desa di Kabupaten Serang,” kata Enny.

Yandri Susanto, yang merupakan suami dari Ratu Rachmatuzakiyah, diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mempengaruhi kepala desa agar mendukung istrinya. Tindakan ini melanggar berbagai peraturan, termasuk UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang pejabat negara berpihak dalam pemilu dan pilkada.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan keuangan negara juga mencuat. Ketua organisasi Rakyat Menggugat, Mareski, menyebut kasus ini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

“Tindakan ini tidak hanya menyalahgunakan kekuasaan, tetapi juga berpotensi menggunakan anggaran negara demi kepentingan politik,” ujar Mareski dalam diskusi di Redaksi Jelajah.co, Rabu (5/3/25) sore.

Jika terbukti menggunakan dana negara untuk kepentingan politik, Yandri Susanto dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dapat dihukum penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Putusan MK ini memicu desakan publik agar Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap Yandri Susanto.

“Jika Presiden tidak segera menindak tegas, ini akan menjadi preseden buruk bagi kabinet Prabowo-Gibran. Ini adalah ujian pertama bagi Prabowo dalam menegakkan aturan,” tegas Mareski.

Selain desakan kepada Presiden, DPR RI juga didorong untuk menjalankan fungsi pengawasannya lebih ketat. Dugaan pelanggaran ini harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik melalui Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan unsur gratifikasi atau penyalahgunaan anggaran.

Saat ini, masyarakat Kabupaten Serang menanti pemilihan ulang dengan harapan proses demokrasi berjalan lebih adil tanpa intervensi pejabat negara.

“Menteri PDTT melanggar netralitas, kini publik menanti keberanian Prabowo untuk mengganti,” ujar Mareski. (Red)

Previous Post

Pemprov DKI Jakarta Gelar HLM TPID untuk Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

Next Post

Ramadhan dan Keikhlasan, Kunci Hati yang Tenang

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Ketua LPLHN Kalimantan Tengah Nanang Suhaimi Meninggal Dunia

18 Juli 2026

7 Bulan Hak Belum Dibayar, Eks Karyawan Tahan Unit Hauling Batubara di Barito Selatan

20 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.