MESUJI, Jelajah.co – Kesabaran masyarakat Mesuji tampaknya mulai habis. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mesuji Bersuara (Ammara) menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji, Jumat (03/07/2206), menuntut aparat penegak hukum segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan concrete mixer (molen) untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2018.
Dengan membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian, massa mempertanyakan keseriusan Kejari Mesuji menangani perkara yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 2023. Hingga kini, mereka menilai belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik.
Koordinator aksi, Zainuddin, menegaskan masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Menurutnya, kasus yang menyangkut penggunaan uang negara tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
“Dugaan markup keseluruhan mencapai sekitar Rp700 juta. Kami meminta Kejari Mesuji mengusut tuntas dugaan aliran dana tersebut,” tegas Zainuddin.
Dalam orasinya, Zainuddin mengungkapkan dugaan penyimpangan bermula dari kebijakan pengadaan concrete mixer yang disebut diwajibkan kepada hampir seluruh desa di Kabupaten Mesuji melalui penyertaan modal BUMDes sebesar Rp24 juta per desa.
Dari 105 desa, sebanyak 100 desa disebut mengikuti pengadaan tersebut, sementara lima desa lainnya tidak mengalokasikan anggaran. Total nilai pengadaan diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar.
Menurutnya, pengadaan itu dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tanpa memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa menentukan mekanisme pembelian. Setiap BUMDes disebut diminta menyetorkan dana sebesar Rp22 juta kepada penyedia yang berada di wilayah Banten.
Selain dugaan pelanggaran prosedur, Ammara juga menyoroti indikasi penggelembungan harga. Berdasarkan informasi yang mereka himpun, harga pasar satu unit concrete mixer saat itu berkisar Rp7 juta hingga Rp8 juta, sedangkan nilai pengadaan yang dibayarkan disebut jauh lebih tinggi.
Massa juga menyoroti belum adanya perkembangan berarti dalam proses penyidikan. Mereka mengungkapkan Kejari Mesuji sebelumnya telah menerbitkan surat pemanggilan terhadap mantan Bupati Mesuji, Khamami, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Menurut Zainuddin, surat pemanggilan tertanggal 22 September 2023 itu merupakan tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-103a/I.22/FdI/02/2023 tertanggal 16 Februari 2023. Namun, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, Khamami disebut tidak memenuhi panggilan karena mengajukan permohonan penundaan.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Mesuji tidak menghentikan penanganan perkara ini dan segera menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zainuddin.
Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib. Massa menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Mesuji belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa maupun perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi pengadaan concrete mixer BUMDes se-Kabupaten Mesuji. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kejaksaan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (Red)








