Bandar Lampung, Jelajah.co – Manajemen SPBU 24.352.46 yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Kota Bandar Lampung, menegaskan seluruh kegiatan operasional tetap berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan PT Pertamina (Persero), menyusul munculnya berbagai isu terkait dugaan pelanggaran pelayanan maupun penyaluran bahan bakar minyak (BBM).
Pihak manajemen menyatakan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Selain itu, SPBU juga menegaskan pentingnya penyaluran BBM bersubsidi dilakukan secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan sesuai regulasi pemerintah, sehingga manfaat subsidi dapat dirasakan oleh masyarakat yang memang berhak menerimanya.
Manajemen menyebutkan, hingga kini aktivitas pelayanan di SPBU tetap berlangsung normal dengan seluruh petugas menjalankan tugas sesuai prosedur operasional yang telah ditetapkan.
“Kami tetap berkomitmen mengutamakan kepentingan dan kenyamanan masyarakat pengguna jasa. Seluruh pelayanan dilakukan sesuai SOP Pertamina serta ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan manajemen SPBU, Kamis (02/07/2026).
Pihak SPBU memastikan ketersediaan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Manajemen juga berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait operasional SPBU, serta tetap mempercayakan kebutuhan bahan bakar kepada SPBU yang berkomitmen menjalankan pelayanan sesuai standar perusahaan. (Red)








