PRINGSEWU, Jelajah.co — Anggaran sekitar Rp1,28 miliar untuk perjalanan dinas dalam rangka pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 dipertanyakan kewajaran dan pertanggungjawabannya.
Koordinator Korporasi Rakyat, Rian Bima Sakti, meminta Sekretaris DPRD Kabupaten Pringsewu Akhmad Fadoli membuka dokumen realisasi anggaran dan perjalanan dinas tersebut, khususnya sejak dirinya resmi menjabat sebagai Sekretaris DPRD pada 4 Agustus 2025.
Akhmad Fadoli dilantik sebagai Sekretaris DPRD Pringsewu dalam rangkaian pelantikan 10 pejabat pimpinan tinggi pratama Pemkab Pringsewu pada 4 Agustus 2025.
“Berapa yang dicairkan, siapa yang berangkat, ke mana tujuannya, apa kaitannya dengan Raperda, dan apa hasilnya? Semua harus dibuka,” tegas Rian, Minggu (20/9/2026).
Menurut Rian, dokumen yang perlu dibuka antara lain Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), surat tugas, Surat Perjalanan Dinas (SPD), tiket perjalanan, bukti penginapan, daftar peserta, laporan perjalanan, serta dokumen pembahasan Raperda.
Dia menilai keterbukaan dokumen diperlukan untuk menguji apakah realisasi perjalanan dinas tersebut benar-benar berkaitan dengan proses pembentukan Raperda dan menghasilkan keluaran yang sesuai.
“Sekwan Akhmad Fadoli dan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Hanazir harus bertanggung jawab dan berani membuka kepada publik anggaran ini,” jelas Rian.
Rian juga menyoroti besarnya anggaran jika dibandingkan dengan jumlah target Raperda. Dengan asumsi enam target Ranperda sebagai pembanding, anggaran Rp1,28 miliar setara sekitar Rp213 juta untuk setiap target.
Namun, angka tersebut menurutnya bukan berarti menunjukkan besaran biaya resmi untuk pembentukan satu Perda. Perbandingan itu digunakan untuk melihat kewajaran antara belanja perjalanan dinas dengan keluaran legislasi yang dihasilkan.
“Angka ini bukan bukti telah terjadi pelanggaran. Tetapi nilainya cukup besar dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya.
Rian meminta pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kelengkapan administrasi, tetapi juga mencocokkan dokumen dengan fakta perjalanan di lapangan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan perjalanan fiktif, penggelembungan biaya, atau laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dia meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada BPKP RI, BPK RI, dan BPK RI Perwakilan Lampung. Pemeriksaan jangan hanya berhenti pada dokumen, tetapi juga harus menguji fakta perjalanan dan hasilnya di lapangan,” kata Rian.
Sebelumnya, sorotan terhadap anggaran perjalanan dalam pembentukan Perda DPRD Pringsewu juga telah mencuat. Dokumen seperti SP2D, surat tugas, SPD, tiket, bukti penginapan, daftar peserta, tujuan perjalanan, hingga produk hukum yang dihasilkan disebut perlu dibuka untuk memastikan keterkaitan antara belanja dan output legislasi.
Rian menegaskan, keterbukaan tersebut diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD.
“Bongkar dokumennya, audit anggarannya, periksa perjalanannya, dan ukur hasilnya. Kalau ditemukan dugaan kerugian uang negara, harus ditindak sesuai hukum,” pungkasnya. (Red)








