JAKARTA, Jelajah.co — DPP AKAR Indonesia menyarankan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Saran tersebut disampaikan Indra Musta’in dari DPP AKAR Indonesia saat ditemui wartawan di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2026).
Kasus tersebut menyeret delapan orang sebagai tersangka. KPK menyebut empat di antaranya, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar, selain barang bukti elektronik.
“Dengan disebutnya beberapa orang sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, tentu wajar kalau publik meminta agar hubungan mereka dengan Saudara Nusron diperiksa secara terang. Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya berhenti pada orang-orang yang berada di bawah atau di sekeliling menteri,” kata Indra.
Menurut Indra, berbagai informasi mengenai dugaan keterkaitan uang dalam perkara tersebut dengan pihak tertentu, termasuk kabar mengenai adanya uang yang telah diserahkan sebelum OTT, perlu dijawab melalui proses penyidikan KPK.
“KPK harus memastikan uang itu berasal dari mana, dikumpulkan untuk siapa dan akhirnya akan diberikan kepada siapa. Kalau memang tidak ada kaitannya dengan Saudara Nusron, sampaikan secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan bukti keterlibatan, proses hukum harus berjalan tanpa melihat jabatan maupun latar belakang politiknya,” ujarnya.
Indra mengatakan, pengunduran diri Nusron dari kepengurusan DPP Partai Golkar telah dilakukan lebih dari enam bulan sebelum OTT. Menurut dia, Nusron hanya mundur dari struktur kepengurusan dan masih berstatus sebagai kader Partai Golkar.
Meski demikian, Indra menilai Nusron perlu mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus untuk memberikan ruang bagi proses pemeriksaan perkara.
“Kita dari DPP AKAR Indonesia menyarankan kepada Saudara Nusron, selain telah mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Golkar, sebaiknya juga segera mengundurkan diri sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. Tujuannya agar pemeriksaan KPK dapat berjalan lebih leluasa dan tidak menimbulkan persepsi adanya hambatan karena jabatan,” katanya.
Indra juga menyoroti masih banyaknya persoalan agraria yang menurutnya belum terselesaikan secara maksimal. Berbagai persoalan penguasaan lahan dan kawasan hutan yang ditangani Satgas Penertiban Kawasan Hutan bersama aparat penegak hukum, kata dia, perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja kementerian.
“Banyak persoalan agraria yang belum selesai. Berbagai temuan Satgas PKH dan Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa pengawasan serta penertiban di sektor pertanahan masih perlu dibenahi. Karena itu, jabatan menteri tidak cukup hanya dipertanggungjawabkan secara hukum, tetapi juga secara moral dan administratif,” ucap Indra.
Dia juga meminta KPK mengembangkan perkara tersebut dan tidak berhenti pada delapan tersangka yang telah ditetapkan.
Menurut Indra, penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya jaringan perantara atau pihak yang mengatasnamakan kedekatan dengan pejabat kementerian dalam pengurusan persoalan pertanahan di daerah.
“KPK perlu menelusuri apakah pola seperti ini hanya terjadi di pusat dan Bogor atau juga terdapat di provinsi lain. Jangan sampai ada orang-orang yang mengaku sebagai perwakilan atau orang dekat pejabat pusat, lalu membayangi pekerjaan kantor pertanahan dan menjadi perantara dalam pengurusan tanah,” tegasnya.
Indra juga meminta KPK memeriksa Nusron untuk memperoleh penjelasan mengenai hubungan dan aktivitas para tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
“KPK bisa memeriksa rekaman CCTV, buku tamu, jejak komunikasi serta berapa kali para tersangka dan pihak perusahaan bertemu dengan Saudara Nusron. Jika diperlukan dan telah memenuhi ketentuan hukum, ruang kerjanya juga harus diperiksa. Langkah sederhana seperti itu tentu tidak perlu kami ajarkan lagi kepada KPK,” kata Indra.
Dia menegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum maupun menyatakan Nusron bersalah.
“Kami tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Namun, ketika pejabat kementerian dan beberapa orang yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri telah menjadi tersangka, KPK tidak boleh berhenti. Semua pihak yang namanya muncul dan diduga mengetahui perkara ini harus diperiksa,” pungkasnya. (Red)








