Oleh: A. Zahriansyah
Program rumah subsidi terus digalakkan pemerintah untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki hunian layak. Namun, di lapangan, berbagai tantangan masih menghadang, mulai dari akses pembiayaan yang sulit, praktik pengembang nakal, hingga dampak ekonomi yang membuat banyak masyarakat kesulitan mendapatkan rumah impian mereka.
Salah satu kendala utama adalah riwayat kredit masyarakat yang buruk akibat pinjaman online (pinjol). Tak sedikit warga yang gagal mengajukan KPR subsidi karena tercatat memiliki pinjaman macet di layanan keuangan digital. Padahal, mereka sebenarnya mampu membayar cicilan rumah jika diberikan kesempatan.
“Pinjol ini jadi masalah besar. Banyak MBR yang seharusnya bisa punya rumah, tapi gagal lolos seleksi bank karena skor kredit mereka buruk. Ini menyulitkan, karena rumah subsidi seharusnya untuk mereka yang benar-benar membutuhkan,” ujar seorang pengembang di Lampung.
Pemerintah sendiri telah menetapkan harga maksimal rumah subsidi pada 2025 sebesar Rp166,5 juta, dengan suku bunga KPR sebesar 5% yang disubsidi negara. Selain itu, ada bantuan uang muka sebesar Rp4 juta bagi MBR yang memenuhi syarat. Namun, di lapangan, aturan ini sering kali tidak berjalan sesuai harapan.
Fenomena “subsidi plus” semakin marak terjadi. Pengembang menawarkan rumah subsidi dengan tambahan fasilitas atau kualitas bangunan yang lebih baik, tetapi dengan harga yang jauh lebih tinggi. Bahkan, ada yang meminta uang muka hingga puluhan juta rupiah. Akibatnya, rumah yang seharusnya diperuntukkan bagi MBR justru jatuh ke tangan mereka yang lebih mampu secara finansial. Tak jarang, rumah subsidi dijadikan alat investasi dengan alasan harga yang lebih murah dibanding perumahan komersial.
“Banyak pengembang yang memainkan harga. Mereka memasang DP tinggi, bahkan ada yang sampai Rp20-30 juta. Padahal, ini rumah subsidi untuk masyarakat kecil. Akhirnya, yang beli malah orang-orang yang punya uang lebih, bukan MBR yang seharusnya diprioritaskan,” tambahnya.
Praktik ini jelas bertentangan dengan tujuan program rumah subsidi. Pemerintah sudah menetapkan batas harga jual, tetapi masih ada pengembang yang menaikkan harga dengan alasan perbaikan kualitas. Jika dibiarkan, ini akan mengurangi efektivitas program perumahan rakyat dan semakin menyulitkan MBR dalam mendapatkan rumah pertama mereka.
Di Lampung, pengembangan perumahan subsidi terus berjalan. Pada 2023, Real Estate Indonesia (REI) Lampung menargetkan pembangunan 5.000 unit rumah subsidi, dengan realisasi sekitar 20% di triwulan kedua. Tahun ini, Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Lampung bersama Bank BTN juga menggelar akad massal KPR subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk mendorong kepemilikan rumah bagi MBR.
Meski demikian, tantangan masih ada. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat bahwa pada 2023, sebanyak 92,40% rumah tangga di Lampung sudah memiliki rumah sendiri. Namun, masih ada 7,6% yang belum memiliki tempat tinggal tetap, baik karena masih menyewa, bebas sewa, maupun menempati rumah dinas.
Persoalan regulasi dan pengawasan terhadap rumah subsidi pun perlu mendapat perhatian. Pemerintah perlu lebih ketat dalam mengontrol harga jual rumah subsidi agar tidak ada pengembang yang bermain di luar aturan. Selain itu, perlu ada kebijakan yang lebih fleksibel bagi MBR yang terkena dampak pinjol, agar mereka tetap bisa mendapatkan akses pembiayaan rumah.
“Sebenarnya, kami para pengembang ingin membantu. Tapi jika aturan tidak ditegakkan, rumah subsidi bisa semakin jauh dari tujuan awalnya,” kata seorang pengembang.
Dengan sinergi antara pemerintah, perbankan, dan pengembang, harapan besar untuk menghadirkan hunian layak bagi MBR tetap bisa terwujud. Namun, tanpa pengawasan ketat dan solusi konkret terhadap kendala yang ada, rumah subsidi bisa saja berubah fungsi—bukan lagi sebagai hunian untuk rakyat kecil, tetapi sebagai investasi bagi mereka yang sudah mampu.







