PALANGKA RAYA, Jelajah.co — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyalurkan bantuan pangan dan bantuan melalui program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) kepada masyarakat di Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, Selasa (13/10/2026).
Penyaluran berlangsung di halaman Masjid Raya Darussalam dengan total 1.000 paket bantuan yang dialokasikan untuk 950 penerima bantuan pangan dan 50 penerima manfaat KHBS.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah provinsi kepada masyarakat.
“Bapak Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran sangat mencintai masyarakat. Bantuan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada masyarakat,” ujar Linae dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan sebagai penerima KHBS, tetapi belum terdaftar, dapat mengajukan usulan melalui lurah atau relawan KHBS. Usulan tersebut selanjutnya akan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi Bapak/Ibu yang merasa memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat Kartu Huma Betang Sejahtera, silakan mengajukan usulan melalui lurah atau relawan KHBS. Selanjutnya, usulan tersebut akan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Linae juga menerangkan bahwa bantuan pangan berupa beras, minyak goreng, dan gula diberikan kepada masyarakat yang belum menerima bantuan melalui program KHBS. Sementara itu, penerima manfaat KHBS dijadwalkan memperoleh bantuan pangan pada penyaluran berikutnya.
Di tengah kondisi kabut asap yang melanda wilayah setempat, Linae turut mengimbau masyarakat menjaga kesehatan dan menghindari aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran.
“Jaga kesehatan dan hindari pembakaran sampah untuk mencegah kebakaran serta mengurangi risiko bertambahnya kabut asap,” pungkasnya.
Penyaluran bantuan tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga membuka ruang pengusulan bagi warga yang memenuhi persyaratan KHBS, dengan proses verifikasi sebagai tahapan penentuan penerima manfaat. (Rachmi)








