JAKARTA, Jelajah.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, dalam perkara yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia emas. KPK masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk kaitannya dengan kegiatan pengadaan di lingkungan BNPB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihak-pihak yang diamankan berasal dari unsur pejabat BNPB dan swasta. Selain Rustian, terdapat pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain, termasuk dari unsur swasta,” kata Budi, Selasa (13/10/2026).
Budi menjelaskan, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan Dana Siap Pakai untuk penanggulangan bencana.
“Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” ujarnya.
KPK belum mengungkap secara terperinci proyek pengadaan yang menjadi objek penyelidikan maupun jenis bencana yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut. Rincian dugaan penyimpangan dan peran masing-masing pihak masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK menyita uang tunai dengan nilai awal sekitar Rp1,4 miliar. Penyidik juga mengamankan logam mulia emas, yang jumlah keseluruhannya masih dalam proses penghitungan.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang sedang ditangani KPK.
BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan menegaskan, institusinya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan siap mendukung kebutuhan penyidik.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton.
Ia menyampaikan BNPB akan bersikap kooperatif dengan memberikan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB juga menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.
Sebagai langkah internal, pimpinan BNPB menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran serta mengamankan dokumen yang diperlukan dalam rangka pengawasan internal.
BNPB juga mengimbau seluruh jajarannya tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan tanpa terpengaruh proses hukum tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan perkara menyangkut penggunaan Dana Siap Pakai untuk kebencanaan. Namun, hingga informasi ini disusun, KPK belum memerinci pengadaan yang dipersoalkan, bentuk dugaan penyimpangan, maupun penetapan status hukum akhir seluruh pihak yang diamankan.
KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap konstruksi perkara dan menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat. Seluruh pihak tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)








