Bandar Lampung, Jelajah.co – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan dua oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial Y dan F kembali digelar di pengadilan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor yang juga Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, Imam Ghozali.
Selain Imam Ghozali, turut dihadirkan saksi lainnya yakni Tessa, Sabariah, Agus, dan Yuda yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan, menjelaskan bahwa dari keterangan para saksi yang disampaikan di persidangan muncul sejumlah fakta yang dinilai menguatkan posisi kliennya.
“Dalam pembuktian dari JPU turut dihadiri oleh saksi korban yakni Direktur RSUDAM Imam Ghozali, serta saksi Tessa, Sabariah, Agus, dan Yuda,” ujar Indah Meylan.
Menurut Indah, berdasarkan keterangan saksi, uang yang sempat disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut justru merupakan inisiatif dari pihak Direktur RSUDAM untuk memberikan dana operasional kepada kedua terdakwa.
“Jadi terungkap bahwa uang yang diberikan kepada kedua terdakwa, yakni klien kami ini, adalah inisiatif dari Direktur Utama untuk memberikan operasional, namun ditolak oleh para terdakwa,” jelasnya.
Ia juga menyinggung mengenai uang sebesar Rp20 juta yang sempat menjadi sorotan dalam perkara tersebut. Menurutnya, uang tersebut juga berasal dari inisiatif pihak Direktur, bukan karena adanya permintaan dari para terdakwa.
“Sejumlah Rp20 juta itu pun atas inisiatif dari Direktur. Tidak ada permintaan apa pun dari para terdakwa. Hal ini juga dikuatkan oleh saksi Tessa yang menyatakan bahwa tidak ada permintaan uang dari klien kami,” lanjutnya.
Indah bahkan menyebut dalam persidangan terungkap bahwa pihak pelapor sempat menawarkan sejumlah uang maupun proyek kepada para terdakwa.
“Justru mereka yang menawarkan duit atau proyek,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pelapor dalam persidangan juga telah mencabut laporannya. Meski demikian, proses hukum terhadap kedua terdakwa tetap berlanjut.
“Dalam persidangan pelapor sudah mencabut laporannya. Kenapa perkara ini masih lanjut, itu yang masih kita pertanyakan,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut juga muncul momen menarik ketika Imam Ghozali menyampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim bahwa dirinya telah memaafkan kedua terdakwa.
Ia bahkan meminta agar majelis hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman bagi keduanya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi maupun pembuktian lainnya dari para pihak di persidangan. (Red)








