• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Kamis, 30 April 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Sidang Dugaan Pemerasan RSUDAM, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Permintaan Uang

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan dua oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial Y dan F kembali digelar di pengadilan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor yang juga Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, Imam Ghozali.

Selain Imam Ghozali, turut dihadirkan saksi lainnya yakni Tessa, Sabariah, Agus, dan Yuda yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA

Dua Atlet Lamsel Antar Lampung Raih Juara di Kejurnas ORADO 2026

27 April 2026

WR III UIN RIL Tekankan Calon Duta Kampus Perkuat Karakter Intelektual, Spiritual, dan Integritas

25 April 2026

Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan, menjelaskan bahwa dari keterangan para saksi yang disampaikan di persidangan muncul sejumlah fakta yang dinilai menguatkan posisi kliennya.

“Dalam pembuktian dari JPU turut dihadiri oleh saksi korban yakni Direktur RSUDAM Imam Ghozali, serta saksi Tessa, Sabariah, Agus, dan Yuda,” ujar Indah Meylan.

Menurut Indah, berdasarkan keterangan saksi, uang yang sempat disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut justru merupakan inisiatif dari pihak Direktur RSUDAM untuk memberikan dana operasional kepada kedua terdakwa.

“Jadi terungkap bahwa uang yang diberikan kepada kedua terdakwa, yakni klien kami ini, adalah inisiatif dari Direktur Utama untuk memberikan operasional, namun ditolak oleh para terdakwa,” jelasnya.

Ia juga menyinggung mengenai uang sebesar Rp20 juta yang sempat menjadi sorotan dalam perkara tersebut. Menurutnya, uang tersebut juga berasal dari inisiatif pihak Direktur, bukan karena adanya permintaan dari para terdakwa.

“Sejumlah Rp20 juta itu pun atas inisiatif dari Direktur. Tidak ada permintaan apa pun dari para terdakwa. Hal ini juga dikuatkan oleh saksi Tessa yang menyatakan bahwa tidak ada permintaan uang dari klien kami,” lanjutnya.

Indah bahkan menyebut dalam persidangan terungkap bahwa pihak pelapor sempat menawarkan sejumlah uang maupun proyek kepada para terdakwa.

“Justru mereka yang menawarkan duit atau proyek,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pelapor dalam persidangan juga telah mencabut laporannya. Meski demikian, proses hukum terhadap kedua terdakwa tetap berlanjut.

“Dalam persidangan pelapor sudah mencabut laporannya. Kenapa perkara ini masih lanjut, itu yang masih kita pertanyakan,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut juga muncul momen menarik ketika Imam Ghozali menyampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim bahwa dirinya telah memaafkan kedua terdakwa.

Ia bahkan meminta agar majelis hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman bagi keduanya.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi maupun pembuktian lainnya dari para pihak di persidangan. (Red)

Previous Post

Rektor UIN RIL Lantik Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan, Ketua Lembaga, dan Kepala SPI Periode 2026-2030

Next Post

Sekda Kota Bekasi Hadiri Forum Diskusi Aktual Kemendagri Bahas Sinergi Pengendalian Pencemaran Udara

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Negara Restui Petani Way Kanan Jadi Tumbal

4 April 2026

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

Rakercab PERADI SAI Bekasi Raya Tekankan Profesionalisme dan Integritas Advokat

18 April 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

SOKSI Kota Bekasi Deklarasi Dukungan Mutlak untuk Ranny Fahd Arafiq di Musda Golkar

11 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.