Lampung, Jelajah.co – Gelombang kemarahan masyarakat kembali menggema. Elemen Pemerhati Kebijakan (ELPK) mengumumkan aksi besar-besaran di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Aksi ini dipicu oleh temuan mencengangkan: sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan di atas lautan.
Ketua ELPK, Husni Mubarok, dengan tegas menyatakan bahwa skandal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan permainan mafia tanah yang melibatkan pejabat tinggi. “Bagaimana mungkin tanah di atas laut bisa bersertifikat? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi konspirasi besar yang mengkhianati hukum dan keadilan!” tegas Husni dalam keterangannya.
Husni juga menyoroti betapa lemahnya pengawasan oleh Kanwil BPN Lampung serta keterlibatan kantor pertanahan di Kabupaten Lampung Timur dan Tanggamus dalam menerbitkan sertifikat ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap skandal ini.
“Ada dugaan kuat bahwa pejabat tinggi di BPN daerah sudah lama bermain dalam praktik ilegal ini. Ini bukan sekadar pelanggaran birokrasi, tapi kejahatan murni yang mengancam keadilan tanah rakyat. Jika ini dibiarkan, hukum di negara ini hanya akan jadi ilusi!” seru Husni dengan nada geram.
ELPK menilai bahwa kasus ini merupakan skandal pertanahan, aksi diprediksi akan berlangsung panas. Ratusan massa siap turun ke jalan menuntut transparansi dan penegakan hukum. Mereka bertekad membongkar keterlibatan oknum di Kanwil BPN Lampung dan memastikan bahwa tidak ada lagi “SHM SHM di atas lautan” yang menjadi ajang korupsi.
Husni menutup pernyataannya dengan satu pesan keras: “Negara ini adalah negara hukum! Siapapun yang melawan hukum, harus ditindak! Jika hukum tak bisa ditegakkan, rakyat yang akan turun tangan!”. Ujarnya dengan lantang. (Red)