Way Kanan, Jelajah.co – Penyimbang Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR) Suku Lawang Taji di Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, melaporkan dugaan penyerobotan tanah adat ke Polres setempat.
Laporan tersebut disampaikan Edy Setiawan, S.Kom, yang bergelar Sutan Raja Mula Jadi, atas dugaan penguasaan lahan adat seluas ±2.000 hektare oleh puluhan oknum masyarakat. Tanah itu terletak di Pematang Negara Ratu, Kampung Kaliawi, dan merupakan bagian dari petanggan atau wilayah adat milik Suku Lawang Taji.
“Klien kami melaporkan dugaan penyerobotan tanah adat yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: 40, tanggal 23 April 2025,” jelas Gindha Ansori Wayka, kuasa hukum Edy Setiawan saat dikonfirmasi di Polres Way Kanan, Rabu (23/04/2025).
Gindha menjelaskan, lahan adat tersebut semestinya dikelola oleh lebih dari 400 masyarakat adat Suku Lawang Taji. Namun saat ini, sebagian besar tanah telah dikuasai dan diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Mereka membeli tanah ini padahal tahu itu tanah adat, bukan tanah milik perseorangan. Jadi bagaimana bisa dikatakan sebagai pembeli yang beritikad baik?” tegas Gindha.
Ia menambahkan, proses jual beli tanah yang terjadi diduga menggunakan alas hak yang cacat secara hukum, karena bukan berasal dari pemilik sah tanah adat. Peralihan kepemilikan tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat adat.
Sebagai informasi, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR) terdiri dari 17 suku peyimbang adat, di antaranya Suku Lawang Taji, Suku Kratun, Suku Bandar, Suku Mahligai, Suku Langgar Agung, dan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan. (Red)








