Bandarlampung, Jelajah.co – Temuan mengejutkan terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lautan mengemuka di Provinsi Lampung.
Berdasarkan data yang diperoleh tim investigasi Jelajah.co, ada 20 titik dari 5 kabupaten/kota di Lampung yang tercatat memiliki SHM yang terbit di area lautan. Temuan ini didasarkan pada informasi yang diperoleh melalui Peta BHUMI, platform resmi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam temuan tersebut, tim investigasi Jelajah.co melampirkan screenshot peta yang menunjukkan bahwa beberapa sertifikat tanah yang tercatat di 5 kabupaten/kota di Lampung justru berada di wilayah laut, yang seharusnya tidak mungkin diberikan sertifikat tanah berdasarkan regulasi yang berlaku.
Menanggapi temuan ini, Garinca Reza Fahlevi, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Komisi I, menegaskan bahwa penerbitan SHM dan SHGB di laut sangat menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia.
“Informasi mengenai keberadaan SHM dan SHGB di laut tentunya sangat menyalahi aturan yang berlaku di negara kita. Pemerintah, dalam hal ini Pemprov Lampung, harus menindaklanjuti temuan ini dan meneruskannya kepada pihak-pihak berwenang, seperti Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan. Kami di DPRD Provinsi Lampung akan segera menindaklanjuti informasi ini dengan berkoordinasi dengan ATR/BPN Kanwil Lampung untuk meminta penjelasan terkait hal ini,” ujarnya, Selasa (18/02/2025).
Temuan ini juga memicu kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah yang bisa merugikan negara maupun masyarakat.
Kantor Pertanahan Lampung kini didesak untuk segera melakukan audit dan klarifikasi terhadap penerbitan SHM di area yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta memastikan bahwa tidak ada lagi kasus serupa di masa depan.
Jelajah.co akan terus mengawal dan melaporkan perkembangan terbaru terkait temuan ini untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan tanah di Lampung. (Red/Aby).