Bandar Lampung, Jelajah.co – Provider XL diduga melanggar aturan dengan melakukan penanaman tiang optik secara ilegal tanpa rekomendasi dan izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Diketahui, Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman menegaskan bahwa saat ini tidak ada rekomendasi teknis (rekomtek) yang dikeluarkan bagi seluruh provider. Hal ini sejalan dengan kebijakan realisasi tiang bersama di Kota Tapis Berseri.
Aturan mengenai pemasangan jaringan fiber optik sendiri telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Penyangga/Tiang Jaringan Kabel Fiber Optik Udara. Pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap pembangunan tiang jaringan wajib memiliki rekomendasi atau izin dari Pemkot.
Sanksi tegas juga diatur dalam Perwali ini. Pasal 8 Ayat (1) menyebutkan bahwa jika pemanfaat tiang tidak memiliki izin dari Pemkot, maka bangunan penyangga/tiang dan jaringan kabel FO dapat dibongkar tanpa adanya peringatan tertulis.
Diketahui, pada Senin (3/3/2025), Provider XL melakukan penanaman tiang optik di Jl. Diponegoro, Gg. Batu Gajah, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin.
“Gak ada izinnya untuk pemasangan tiang itu. Koordinasikan saja ke lurah dan camat untuk distop kegiatan penanaman tiang optik,” ujar Yusnadi.
Sementara itu, Lurah Kupang Teba, Habib, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penanaman tiang optik di wilayahnya.
“Setahu saya, kalau pemasangan provider baru di wilayah saya tidak ada, dan cakupan wilayah kelurahan saya cukup sedikit,” tutur Habib. (ALB)







